Guru Bimbingan dan Konseling – Merespon kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka sejak awal Desember 2019. Dengan adanya kebijakan ini, perlu dirumuskan mengenai peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam mendukung kesuksesan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Perumusan ini sangat penting untuk meningkatkan eksistensi dan kinerja guru bimbingan dan konseling. Setiap satuan pendidikan dapat menjalankan peran bimbingan dan konseling dalam Kurikulum Merdeka sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan masing-masing sekolah.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling diharapkan tidak hanya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling tetapi juga dilakukan oleh guru mata pelajaran.
Guru mata pelajaran dan tenaga pendidik dapat berkolaborasi menjalankan peran bimbingan dan konseling untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik.
Halaman Selanjutnya