Home / News

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:59 WIB

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Dibaca 1,118 kali

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk pada instansi daerah.

Peraturan menteri PANRB tersebut dikeluarkan guna mengatasi dan meredam angka guru di Indonesia yang makin lama makin bertambah.

Hal ini dikarenakan banyaknya lulusan keguruan yang tidak diimbangi dengan daya serap pegawai pemerintahan terutama di instansi pendidikan.

Maka dari itu peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 di keluarkan guna penyerapan lebih banyak lagi terkait pegawai pemerintahan terutama formasi guru.

Berikut ini merupakan garis besar penjelasan terkait peraturan menteri PANRB No. 20/2022.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022

Kriteria Pelamar Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Pelamar Prioritas

Pelamar Prioritas I

Merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, , dan yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II

Tenaga Honorer eks Kategori II

Pelamar Prioritas III

Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dan masa kerja minimal 3 tahun.

 

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
  2. Pelamar terdaftar di Dapodik.

 

Selanjutnya merupakan penjabaran dari seleksi kompetensi penerimaan jabatan fungsional guru menurut peraturan menteri PANRB No. 20/2022.

Seleksi Prioritas

Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Pelamar Prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

 

Seleksi Umum

  1. Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
  2. Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
  3. Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
  4. Nilai Ambang Batas tersebut: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Wawancara.
Baca Juga:  Membuat Presentasi Menarik dengan PowerPoint

 

Selain hal tersebut terdapat beberapa catatan tambahan pada proses penerimaan dan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru ini.

Berikut ini merupakan catatan tambahan tersebut.

Penambahan Nilai

  1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki liniear.
  2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

 

Selanjutnya yakni tahapan pemenuhan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru yang diatur dalam peraturan menteri PANRB No. 20/2022.

Pemenuhan Kebutuhan

Penetapan kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit JF Guru sebagai berikut.

  1. Usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik.
  2. Usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
  3. Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
  4. Pertimbangan teknis dari Kepala .

Dengan rincian sederhana sebagai berikut.

  1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
  2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelemar prioritas II.
  3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III.
  4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya yakni pantia…

Share :

Baca Juga

News

Mengenal Kurikulum Prototipe sebagai Kurikulum Berbasis Projek

News

Wajib Perhatikan! Berikut Konsekuensi Jika PPPK Mengundurkan Diri

News

5 Alat AI yang Bisa Digunakan untuk Membuat Bahan Ajar

News

Mulai 1 Maret Pensiunan PNS Terima Tunjangan Beras dan Pangan

News

PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II Segera di Buka! Kesempatan Untuk Guru Yang Tidak Di Undang di Tahap I Kepsek Juga Bisa daftar!

News

Lengkap, Besaran Passing Grade PPPK Guru 2023 Berbagai Mapel

News

Daftar Daerah yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Apakah Daerah Anda Sudah Pencairan?

News

Hasil Kelulusan Seleksi PPPK 2023 Telah Diumumkan, Cek Disini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis