Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional pada instansi daerah.
Peraturan menteri PANRB tersebut dikeluarkan guna mengatasi dan meredam angka guru honorer di Indonesia yang makin lama makin bertambah.
Hal ini dikarenakan banyaknya lulusan keguruan yang tidak diimbangi dengan daya serap pegawai pemerintahan terutama di instansi pendidikan.
Maka dari itu peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 di keluarkan guna penyerapan lebih banyak lagi terkait pegawai pemerintahan terutama formasi guru.
Berikut ini merupakan garis besar penjelasan terkait peraturan menteri PANRB No. 20/2022.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022
Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas I
Merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II
Tenaga Honorer eks Kategori II
Pelamar Prioritas III
Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
- Pelamar terdaftar di Dapodik.
Selanjutnya merupakan penjabaran dari seleksi kompetensi penerimaan jabatan fungsional guru menurut peraturan menteri PANRB No. 20/2022.
Seleksi Prioritas
Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi Umum
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai Ambang Batas tersebut: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Wawancara.
Selain hal tersebut terdapat beberapa catatan tambahan pada proses penerimaan dan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru ini.
Berikut ini merupakan catatan tambahan tersebut.
Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik liniear.
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Selanjutnya yakni tahapan pemenuhan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru yang diatur dalam peraturan menteri PANRB No. 20/2022.
Pemenuhan Kebutuhan
Penetapan kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru sebagai berikut.
- Usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik.
- Usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
- Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- Pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Dengan rincian sederhana sebagai berikut.
- Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
- Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelemar prioritas II.
- Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III.
- Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Halaman Selanjutnya