Home / News / PNS

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:04 WIB

Perbedaan Guru Honorer, Guru PPPK, dan Guru PNS

Dibaca 990 kali

Terdapat perbedaan antara guru honorer, guru PPPK, dan guru PNS. Meksipun memiliki sejumlah perbedaan, tugas dari semua status guru tersebut sama, yaitu mengajar dan mendidik. Hanya saja pendapatan dari apa yang dilakukan berbeda dari segi ekonomi.

Sementara itu, peran guru apapun statusnya sangat penting. Mereka menjadi ujung tombak untuk mencapai tujuan pendidikan.

Sementara itu, pendidikan sendiri merupakan faktor penting dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peran guru sangatlah penting seperti yang telah disebutkan di ats. Guru adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk memberikan ilmu pengetahuan dan mendidik peserta didik agar menjadi generasi yang berkualitas.

Seperti yang telah kita ketahui  bahwa di Indonesia, terdapat tiga jenis guru yaitu guru honorer, guru PPPK, dan guru PNS. Setiap jenis guru memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi status, penghasilan, jaminan sosial, maupun jaminan karir.

Namun tugas dari masing-masing jenis guru tersebut sama, yaitu mengajar dan mendidik.

Guru Honorer

Guru honorer adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lainnya dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Ada juga istilah guru honorer yang bekerja untuk instansi pendidikan swasta. Sehingga yang mengangkat guru honorer jenis ini bukan pihak pemerintah, namun pihak swasta.

Status guru honorer bersifat non-ASN, artinya tidak terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Umumnya, orang yang bekerja sebagai guru honorer tidak memiliki jaminan sosial dan jaminan karir seperti halnya PNS atau PPPK.

Sementara itu, penghasilan guru honorer ditentukan oleh instansi tempat mereka bekerja dan biasanya dibayarkan dengan gaji harian atau gaji bulanan. Jika guru honorer tersebut bekerja di sebuah instansi pendidikan formasi yang bonafit misalnya, bisa saja gaji yang didapatkan lebih besar daripada jenis guru lainnya termasuk guru PPPK atau guru PNS.

Untuk saat ini, guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah dihapus, dan diarahkan untuk diangkat sebagai guru PPPK dengan ketentuan tertentu.

Adapun guru honorer yang bekerja di sekolah swasta, tidak termasuk dalam program pengangkatan PPPK tersebut.

Guru PPPK

Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah guru yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Status guru PPPK bersifat ASN, artinya terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Penghasilan guru PPPK ditentukan oleh pemerintah sebagaimana layaknya guru PNS. Mereka akan mendapatkan jaminan sosial dan jaminan karir seperti halnya PNS, namun bersifat terbatas. Di sisi lain, guru PPPK tidak mendapat jaminan gaji di masa pensiun.

Seleksi guru PPPK ini hampir setiap tahun dibuka. Untuk angkatan tahun 2022, terdapat 230 ribuan guru yang diangkat. Dan di tahun 2023 ini, kemungkinan besar akan kembali dilaksanakan seleksi guru PPPK.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

Guru PNS…

Share :

Baca Juga

perbedaan best practice dengan ptk

News

Mengenal Pengertian Dasar Manajemen Pendidikan

News

Nasib Guru Swasta Di Tengah Tuntutan MENPAN-RB Untuk Mempercepat Seleksi Program PPPK

News

Siap- Siap Tahun 2024 Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Ini 2 Kali Dalam Setahun

News

Kenapa Peserta Didik Tak Mampu Melakukan Pembelajaran Mandiri?
strategi mengoptimalkan pelaksanaan p5

News

4 Strategi Mengoptimalkan Pelaksanaan P5, Guru Wajib Tahu

News

Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Alasannya

News

Pengumuman Hasil Kelulusan Terbaru PPPK Cek Daftar Nama Honorer Lulus Seleksi Dan Nilai Perangkingan PPPK 2023

News

Penetapan Nomor Induk PPPK 2023 Guru Resmi Diundur, Bagaimana Kejelasan Penempatannya?