Home / News

Selasa, 30 April 2024 - 19:40 WIB

Perhatikan! Juknis Verifikasi & Validasi Tenaga Honorer/Non ASN 2024! Hanya Honorer Ini Yang Bisa Di Verifikasi!

Dibaca 2,066 kali

Kabar terbaru bagi para ! Pemerintah telah resmi mengeluarkan Pedoman Teknis (Juknis) Data Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2024. Juknis ini mengatur mekanisme dan verifikasi dan validasi data honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Juknis tersebut, hanya honorer yang memenuhi kriteria berikut yang dapat diproses verifikasinya:

  • Honorer yang telah bekerja minimal 1 tahun pada instansi pemerintah
  • Honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi
  • Honorer yang terdata di database per 1 April 2024
  • Honorer yang tidak termasuk dalam kategori tenaga PPK lain, seperti tenaga kontrak, tenaga PTT, dan tenaga sukarela

Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing. Instansi akan melakukan pencocokan data honorer dengan dokumen yang ada, seperti surat keputusan pengangkatan, daftar gaji, dan dokumen lainnya.

Honorer yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan surat keterangan hasil verifikasi dan validasi dari instansi. Surat ini menjadi salah satu syarat untuk mengikuti yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Berikut beberapa poin penting dalam Juknis Verifikasi dan Validasi /Non :

  • Jadwal verifikasi dan validasi: 1 Mei – 30 November 2024
  • Dokumen yang harus disiapkan honorer:
    • Surat keputusan pengangkatan
    • Daftar gaji
    • Dokumen pendukung lainnya
  • Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi pemerintah
  • Honorer yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan surat keterangan hasil verifikasi dan validasi
  • Surat keterangan hasil verifikasi dan validasi menjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK
Baca Juga:  Catat! Aturan Baru Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud

Bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria verifikasi dan validasi, masih ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur pengangkatan eks-tenaga honorer kategori 2 (THK-2). Namun, proses pengangkatan melalui jalur ini akan dilakukan secara terpisah dan memiliki persyaratan yang berbeda.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pemanfaatan Bahan Ajar Interaktif dalam Pembelajaran” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Bahan Ajar. Daftar Sekarang di link berikut  https://online.e-guru.id/aff/40180/3043/checkout

Mau dibantu mendaftar?  http://wa.me/6285974976024  atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Pemutakhiran data mandiri (PDM) tenaga non-ASN ….

Share :

Baca Juga

News

Siap- Siap Tahun 2024 Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Ini 2 Kali Dalam Setahun

News

Terbaru! Berikut Peraturan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

News

Cara Evaluasi dalam Implementasi Profil Pelajar Pancasila
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Tidak Masuk Kategori Sertifikasi Tanpa Tes, Berikut Tes yang Harus Diikuti untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik 

News

Daftar Segera Diklat 35 JP “Merancang Media Pembelajaran Terbaik Masa Depan untuk Ciptakan Pembelajaran Kreatif”

News

Tips Menulis Deskripsi Diri PPK Guru 2022

News

Aktivasi Akun Pembelajaran sebagai Akses Masuk Platform Rapor Pendidikan bagi Satuan Pendidikan

News

Perbandingan Gaji Lurah dengan Guru PNS Tahun 2024: Tunjangannya Menggiurkan di Sejumlah Daerah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis