Home / News

Jumat, 16 Desember 2022 - 13:34 WIB

Perubahan dan Tugas Baru Guru di Era Kurikulum Merdeka

Dibaca 180 kali

Kehadiran Kurikulum Merdeka membawa sejumlah perubahan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Perubahan tersebut pun memberikan beban tugas baru kepada para pendidik. Namun demikian, perubahan dan tugas baru tersebut hendaknya tidak menjadi masalah bagi para pendidik. Sebaliknya, harus menjadi amanah yang membanggakan untuk dilakukan.

Menjadi seorang guru merupakan salah satu kebanggaan tersendiri sebab ikut berkontribusi mencerdaskan bangsa. Selain mengajar, ternyata guru juga memiliki segudang pekerjaan seperti menyelesaikan administrasi pembelajaran serta menyiapkan konten belajar dan masih banyak lagi lainnya.

Maka dari itu, seiring pergantian kurikulum, tak heran bila beban guru bisa saja semakin bertambah. Selain harus beradaptasi ulang, mereka pun juga perlu menyiapkan segala kebutuhan sesuai dengan kurikulum yang sedang dijalankan.

Dalam dua tahun terakhir, sudah ada beberapa sekolah baik dari jenjang PAUD sampai SMA menerapkan Kurikulum Merdeka. Sehingga guru maupun tenaga kependidikan lainnya juga perlu melakukan penyesuaian khususnya pada aspek beban guru di era Kurikulum Merdeka. Lantas, apa saja yang perlu guru siapkan dan pahami?

Kemendikbud secara resmi mengumumkan bahwa beban kerja guru di era Kurikulum Merdeka terdiri dari beberapa hal. Beban yang dimiliki guru tentunya akan berbeda antara kurikulum 2013 dengan kurikulum merdeka. Adapun perbedaannya yakni :

Pertama, beban kerja seperti Jam Pelajaran (JP) mengalami pengurangan. Pengurangan JP tersebut sebagaimana yang ditentukan oleh pedoman pendidikan yang disusun oleh Kemendikbudristek RI dalam peraturan yang berkaitan dengan Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka proses Pemulihan Pembelajaran. Yang menjadi pembedanya yakni keputusan Kemdikbud terkait struktur Kurikulum SMP dan MTS per mapelnya yang berbeda.

Pada penerapan kurikulum 2013, kedua mapel tersebut diterapkan selama 3 JP per-minggu, namun pada Kurikulum Merdeka hanya menjadi 2 JP per-minggu. Sama halnya dengan pelajaran PKN, sebelumnya, terdapat 3 JP. Namun, menjadi 2 JP di era Kurikulum Merdeka.

Kedua, hadirnya pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Hal ini menjadi beban kerja guru terutama yang mengampu mata pelajaran tersebut. Selain itu, guru juga perlu mewujudkan pembangunan karakter berdasar program P5 yang disisipkan pada kedua mata pelajaran yakni Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.

Halaman Selanjutnya

Ketiga, terdapat pengurangan pada mata pelajaran….

Share :

Baca Juga

News

Menteri PANRB Jelaskan Contoh ASN Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

News

Selamat, Kemdikbud Merilis Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023
syarat pemberkasan PPPK 2023

News

Guru Wajib Pahami!!! 5 Poin Penting Revisi RUU Sisdiknas

Media Mengajar

Penerapan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
pentingnya mengenal karakter siswa

News

Mas Mentri Anjurkan Guru Menggunakan PMM Untuk Mudahkan Mengajar

News

Berita Gembira, Penempatan PPPK Untuk Guru Honorer

News

Wajib Tahu! Kategori Guru yang Tidak Dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

Media Mengajar

Aplikasi Tik Tok Sebagai Media Pembelajaran Yang Menarik di Masa Pandemi