Home / News / Opini

Sabtu, 26 Februari 2022 - 11:52 WIB

Perubahan UU SISDIKNAS

Dibaca 1,672 kali

Perubahan UU SISDIKNAS adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses  pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

UU sisdiknas lahir sebagai dasar, pedoman serta tatanan tentang pendidikan nasional di Indonesia, pendidikan nasional yang dimaksud adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sejak kurun waktu 2020 awal, desas-desus adanya perubahan Undang-undang sistem pendidikan nasional (UU SISDIKNAS) oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Ristek RI).

Rencana adanya revisi undang-undang SISDIKNAS patut diapresiasi, mengingat UU SISDIKNAS 2003 telah berumur 19 tahun sehingga perlu adanya perubahan, perubahan ini sebagai langkah untuk melewati berbagai tantangan yang mana tidak dapat ditemukan jawabannya di Undang-Undang SISDIKNAS 2003.

Dalam proses revisi memang diperlukan adanya kajian yang lebih mendalam sebagai dasar atau filosofi adanya keinginan yang kuat tentang perlu atau tidaknya adanya revisi UU SISDIKNAS atau dengan lain yaitu pembuatan undang-undang baru.

Menurut penuturan anggota dewan perlu adanya berbagai aspek kajian tentang revisi UU SISDIKNAS yaitu mencakup adanya aspek yuridis dan sosiologis selain aspek filosofis.

Dalam aspek filosofis, UU Sisdiknas secara langsung dan tidak langsung harus merujuk dan sinkron dengan visi negara yang mana sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat.

“Untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Selain alinea 4 itu adanya keinginan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Selain tujuan pembangunan berkelanjutan, adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan efek domino kepada berbagai lini, seperti perbaikan Kualitas Pendidikan Indonesia dan juga Memajukan Pendidikan Indonesia.

Selain dasar hukum yang berlaku menjadi dasar, perlu adanya penekanan nilai-nilai Pancasila, Agama, Budaya, Sejarah pendidikan di Indonesia, serta pemikiran tokoh seperti Ki Hajar Dewantara, Muhammad Syafei serta tokoh-tokoh lainnya baik sisi agama, budayawan, dan kontemporer.

Setelah aspek filosofis, yuridis dan sosiologis, maka penekanan lainnya pada Tiga pusat pendidikan yaitu , Keluarga, dan Masyarakat. Yang saat ini mulai pudar tentang tugas dan kewajibannya. Karena tiga hal tersebut termasuk komponen penting dalam mencapai pendidikan yang sejahtera.  

Akan tetapi dalam berjalannya proses Perubahan UU Sisdiknas terdapat pro dan kontra, beberapa pemerhati pendidikan yang berasal dari organisasi-organisasi pendidik melayangkan adanya rasa kurang terbuka.

Rasa kurang terbuka ini lebih kepada uji publik yang tidak dijelaskan secara terbuka, yang mana dilaksanakan pada tanggal 25 Januari, 8, 10, dan 14 Februari 2022, dengan mengundang beberapa kelompok tertentu dengan jangka waktu yang sangat pendek.

Seperti uji publik pada tanggal 10 Februari 2022 yang hanya dilaksanakan dalam tempo waktu 2 Jam dengan dihadiri oleh 10 organisasi, dalam kurun waktu tersebut juga dijelaskan paparan tentang UU baru oleh .

Hingga saat ini naskah akademik yang sebagaimana menjadi dasar penyusunan draft Rancangan Undang-Undang SISDIKNAS, belum disosialisasikan secara terbuka.

Naskah akademik ini memiliki paparan dan urgensi adanya pembuatan Sisdiknas, sehingga publik bisa melihat, memahami, menganalisa, dan juga dapat memberikan masukan didalamnya.

Tertutupnya proses pengerjaan ini memunculkan banyak pertanyaan dan spekulasi bahwa adakah kepentingan lain yang sedang diperjuangkan?,

Publik baik para praktisi pendidikan, NGO, organisasi pendidikan bahkan tingkat kecil seperti berhak mengakses informasi dan mengetahui sejauh mana perkembangan pembuatan Undang-Undang ini.

Karena ketidakterbukaan dalam pembuatan aturan akan menimbulkan berbagai efek, baik ketidaksesuaian dan ketidak hati-hatian dalam penentuan kebijakan, karena UU Sisdiknas ini merupakan dasar sehingga akan mempengaruhi jalannya seluruh proses pendidikan di Indonesia.

Adanya keterbukaan dalam proses ini sebagai langkah untuk mengawasi jalannya demokrasi dan kepentingan publik dalam pembuatan aturan negara. Karena didalamnya melibatkan banyak unsur pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan perspektif dalam rangka masukan dan kritikan.

Tentunya perlu dipahami bahwa latar belakang dan tujuan penyusunan adanya Perubahan UU Sisdiknas adalah, adanya perkembangan kondisi sosial politik, adanya ketidakmerataan perolehan kesempatan pendidikan pada beberapa kelompok,

Baca Juga:  Kemenag Buka Beasiswa Untuk Guru Agama, Biaya Hidup Ditanggung Penuh

Perolehan kesempatan pendidikan ini yang dimaksud adalah masyarakat pedesaan atau daerah terpencil, keluarga yang kurang beruntung dari segi ekonomi, sosial dan budaya, dan wanita penyandang cacat/difabel. Selain itu adanya masalah relevansi pendidikan yang mana untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja skala global.

Tujuan adanya Perubahan UU Sisdiknas yaitu Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Serta sasaran yang ingin dicapai adalah mewujudkan adanya pemerataan kesempatan, relevansi, mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia, hal diatas dipaparkan dalam laman dpr.go.id.

Dalam unggahannya, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. menjelaskan bahwa adanya problematika dan keresahan yang terjadi mengungkapkan adanya cerminan kepedulian dari berbagai pihak tentang pendidikan.

Terlebih UU Sisdiknas ini memiliki dampak yang sangat luas bagi pendidikan di Indonesia, dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas baru lebih jelas dan terbuka dinyatakan baru sampai pada tahap perencanaan.

Lebih lanjut ada lima tahap pembentukan undang-undang, pertama perencanaan, kedua penyusunan, ketiga pembahasan, keempat pengesahan, dan tahap terakhir adalah pengundangan sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 dan UU No 15 Tahun 2019.

Bahwa masyarakat mengira bahwa RUU sudah hampir disahkan, hal tersebut tidaklah benar, karena tahapan pembentukan RUU Sisdiknas baru sampai tahap perencanaan yang mana tahap pertama dari keseluruhan tahap pembentukan UU.

Memang dalam proses tahap perencanaan draft awal naskah akademik beserta RUU dibahas bersama kementerian lain yang terkait, disertai dengan penyampaian kepada beragai pihak untuk mendapat masukan dan saran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, setidaknya sudah menerima masukan dari 42 Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, organisasi profesi guru dan pemda, serta pakar hukum dan pakar pendidikan dari berbagai Universitas.

Berbagai pihak telah terlibat untuk ikut serta menelaah naskah akademik maupun RUU-nya dalam waktu berminggu-minggu, agar nantinya bisa memberikan berbagai masukan lisan maupun tertulis sekaligus masih dalam tahap telaah untuk merevisi draft awal.

Setelah revisi-revisi tersebut maka draft berikutnya baik naskah akademik dan RUU akan dibuka secara lebih luas untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang skalanya lebih luas.

Maka menekankan RUU Sisdiknas baru pada tahap perencanaan, atau tahap pertama dari keseluruhan tahap pembentukan UU. Karena didalamnya masih ada proses panjang sebelum RUU disahkan.

Sistem pendidikan nasional juga harus dibangun untuk mampu menjamin dan membuktikan pemerataan akses pendidikan pada seluruh warga negara Indonesia, serta menjamin mutu dan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Share :

Baca Juga

News

Simak! Formasi CPNS 2023 Dibuka Capai Sebanyak 34 Ribu

News

Ijazah Palsu Jokowi: Begini Tanggapan Keluarga & Almamater!

News

Miris! Ini Penyebab Gaji Guru PPPK Belum Dibayar Selama 4 Bulan

Karya Inovatif

Informasi Menambah Angka Kredit Melalui Diklat 35JP Penulisan Artikel

News

Jangan Sampai Ketinggalan! IKN Buka 355 Formasi PPPK 2023

News

Mulai 2024! Ribuan ASN Akan Dipindahkan ke IKN, Berikut Sejumlah Fasilitas Penunjangnya

News

Penyaluran TPG Hanya Disalurkan 50 Persen Untuk Guru Kategori Ini

News

Kabar Gembira! TPP Sebesar 50% Gaji Akan Segera Dibayarkan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis