PGRI Mendesak Pemerintah – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segerea menuntaskan 1,6 juta guru yang belum menerima Tunjangan Pofesi Guru (TPG).
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma.
Beliau mendalilkan, bahwa berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosesn tahun 2005, Kementrian Pendidikan memiliki tenggat waktu 10 tahun untuk menuntaskan permasalahan Terkait Tunjangan Setfikasi Guru dalam jabatan.
Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyebutkan, hari ini masih ada 1,6 juta guru yang masih belum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Hal Ini bukan tanpa alasan sebab masih banyak guru yang berada pada proses antrean.
Mengutip dari berbagi sumber, Sumardiansyah mengatakan PB PGRI mendesak pemerintah menuntaskan persoalan PPG dalam jabatan. Sesuai dengan ketentuan pasal 82 UU Guru dan Dosen, hal tersebut adalah tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah harus menjalankan ketentuan tersebut dengan menyelesaikan persoalan TPG selama 10 tahun pasca aturan diundangkan, agar semua guru dalam jabatan sudah tersertifikasi. Namun sejak 2005 hingga 2022, masih tercatat sebanyak 1,6 juta guru dalam jabatan belum tersertifikasi.
Fakta ini mengindikasi bahwa sudah tujuh tahun pasca UU Guru dan Dosen diundangkan, persoalan sertifikasi guru belum pemerintah tuntaskan.
Kenyataan yang demikian memantik PGRI untuk senantasa memperjuangkan kesejahteraan guru dalam jabatan. PGRI mendesak pemerintah agar segera menuntaskan PPG permasalahan PPG dalam jabatan.
PB PGRI lewat Sumardiyansyah meminta pemerintah membuat skema pelaksanaan PPG dengan lebih sederhan khusus untuk guru dalam jabatan.
Terkait hal ini, PGRI mengingatkan pemerintah untuk jangan melakukan pemutihan PPG terhadap 1,6 juta guru dalam jabatan. PGRI meminta pemerintah keberpihakan politik dari pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah 1,6 juta guru melalui PPG.
Halaman Selanjutnya