Home / News

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:56 WIB

PNS Kategori Ini Akan Terima Uang Jaminan Sebesar 10 Juta

Dibaca 2,138 kali

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberikan uang jaminan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi beberapa kategori sebesar Rp 10 juta, hal ini telah tertuang di dalam peraturan yang diterbitkan bulan April 2023.

Selain ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan tersebut juga ditujukan untuk para anggota keluarganya yang mempunyai potensi untuk memperoleh uang dari pemerintah itu.

Uang jaminan yang akan diberikan oleh pemerintah ini tentunya di luar dari gaji pokok dan anggaran yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap bulannya.

Informasi ini tentu saja menjadi kabar baik dan kabar yang menggembirakan di tahun 2023 khususnya untuk para PNS. Pasalnya pada era pemerintahan sekarang memberikan perhatian khusus melalui kebijakan-kebijakan dalam rangka mendukung kesejahteraan PNS dan keluarganya.

Tidak dapat dipungkiri pula jika profesi pekerjaan sebagai seorang PNS ini dapat menjadi prospek masa depan yang cerah dan banyak diidam-idamkan oleh sebagian orang.

Peraturan terkait dengan uang jaminan sebesar Rp 10 juta untuk para PNS tersebut tertuang di dalam PMK No 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan PMK dengan No 23 Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa uang jaminan sebesar Rp 10 juta ini hanya berlaku untuk para PNS yang telah mempunyai keluarga dan juga memenuhi beberapa kategori seperti berikut ini:

  • Suami atau istri PNS yang tercatat secara sah di dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan
  • Anak merupakan anak kandung secara sah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah disahkan oleh Undang-Undang dan tercatat di dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. Selain itu, PNS yang bersangkutan juga tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum menikah, atau belum mencapai umu 25 tahun.

Pada Praturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2023 salah satunya membahas terkait dengan asuransi kematian yang didapat oleh PNS dan keluarga, sehingga nantinya pemerintah akan memberikan uang jaminan sebesar Rp 10 juta untuk keperluan tersebut.

Adapun untuk rincian secara detail besarnya manfaat asuransi kematinan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Suami atau istri yang meninggal dunia, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

Share :

Baca Juga

News

Benarkah, Ada RUU Kesehatan Jamin Tunjangan Khusus di Daerah 3T dan Rawan?

News

Kabar Gembira! Honorer Guru dan P1 Bakal Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK 2024
gaji aparatur sipil negara

News

Kemendikbud Beberkan 7  Alasan TPG Tidak Cair

News

Kabar Baik Untuk Guru Honorer Dari Dirjen Nunuk

News

ini Alasannya, Kenapa Kemenkeu Umumkan Gaji Ke-13 PNS Tidak Akan Cair Bulan Juni 2024

News

Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Akan Ditransfer oleh Taspen Tahun 2024

News

Pensiunan PNS Dapat THR Dua Kali Lipat Sampai 4,4 Juta
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Aturan Resmi Pemutihan TPG 2023 dan Jadwal Pencairan Tunjangan Guru