Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberikan uang jaminan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi beberapa kategori sebesar Rp 10 juta, hal ini telah tertuang di dalam peraturan yang diterbitkan bulan April 2023.
Selain ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan tersebut juga ditujukan untuk para anggota keluarganya yang mempunyai potensi untuk memperoleh uang dari pemerintah itu.
Uang jaminan yang akan diberikan oleh pemerintah ini tentunya di luar dari gaji pokok dan anggaran yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap bulannya.
Informasi ini tentu saja menjadi kabar baik dan kabar yang menggembirakan di tahun 2023 khususnya untuk para PNS. Pasalnya pada era pemerintahan sekarang memberikan perhatian khusus melalui kebijakan-kebijakan dalam rangka mendukung kesejahteraan PNS dan keluarganya.
Tidak dapat dipungkiri pula jika profesi pekerjaan sebagai seorang PNS ini dapat menjadi prospek masa depan yang cerah dan banyak diidam-idamkan oleh sebagian orang.
Peraturan terkait dengan uang jaminan sebesar Rp 10 juta untuk para PNS tersebut tertuang di dalam PMK No 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan PMK dengan No 23 Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa uang jaminan sebesar Rp 10 juta ini hanya berlaku untuk para PNS yang telah mempunyai keluarga dan juga memenuhi beberapa kategori seperti berikut ini:
- Suami atau istri PNS yang tercatat secara sah di dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan
- Anak merupakan anak kandung secara sah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah disahkan oleh Undang-Undang dan tercatat di dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. Selain itu, PNS yang bersangkutan juga tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum menikah, atau belum mencapai umu 25 tahun.
Pada Praturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2023 salah satunya membahas terkait dengan asuransi kematian yang didapat oleh PNS dan keluarga, sehingga nantinya pemerintah akan memberikan uang jaminan sebesar Rp 10 juta untuk keperluan tersebut.
Adapun untuk rincian secara detail besarnya manfaat asuransi kematinan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Suami atau istri yang meninggal dunia, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan