PPPK – Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini akan segera dibuka dalam waktu dekat. Sesuai dengan rencana maka jadwalnya akan dibuka pada bulan November 2022 tepatnya pada minggu ketiga.
Langkah ini diupayakan untuk memenuhi kebutuhan bagi guru atau tenaga pendidik supaya berkualitas. Sedangkan bagi para guru honorer perlu untuk mengetahui mengenai prioritas PPPK Guru pada tahun 2022 ini.
Guru Honorer perlu untuk memperhatikan bagaimana sistematika dari seleksi PPPK itu sendiri. Hal ini dapat berguna bagi guru honorer supaya dapat memahami dengan baik dan lancar saat proses penyeleksian. Rencananya juga pengumunan kelulusannya akan diumumkan pada minggu ketiga hingga minggu keempat pada bulan Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan penuturan dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen
“Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai PPPK oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” Kata Suharmen dalam keterangannya, Selasa (27/92022).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengaku seleksi guru PPPK ini menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi ini. Dalam hal ini BKN telah memastikan bahwasannya seleksi akan diselenggarakan dengan cara transparan. Bukan hanya itu saja seleksi ini akan dilakukan secara ketat, guna memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN juga mengharapkan supaya hasil lolos atau pengangkatan dari PPPK 2022 ini dapat menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas, mengingat sudah ditentukan tgerkait prioritas. Adanya PPPK ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem pendidikan yang ada di Indonesia.
Sesuai dengan pernyataan dari Plt. Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani menjelaskan bahwasannya seleksi guru PPPK telah diatur lewat Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
“Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” Jelas Nunuk Suryani
Baca juga : Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Informasinya
Prioritas Pengangkatan dari hasil seleksi guru ini memiliki 3 prioritas.
Sementara itu, terdapat 3 pelamar prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022 yang akan memasuki masa pengangkatan. Dengan rincian pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer dengan eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Pelamar prioritas I ini masing-masing termasuk dalam kategori yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021. Meskipun begitu persyaratan yang tak kalah penting ialah belum mendapatkan formasi.
Pada pelamar prioritas II adalah guru THK-II. Sedangkan pada pelamar prioritas III terdiri dari kelompok guru non-ASN yang berada di sekolah negeri. Selain itu data yang dimilikinya harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja yang dilaluinya minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” Begitu penjelasan Nunuk dalam situs Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbud Ristek.
Baca juga : Guru Honorer Harus Memenuhi Syarat Umur Ini Agar Diangkat PNS
Sistem yang dipergunakan dalam seleksi PPPK guru 2022 ini akan melalui sistem Ujian Nasiional Berbasis Komputer (UNBK). Proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 atau di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Dalam penuturannya lebih lanjut Nunuk menjelaskan bahwa “Perlu diingat, guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam UU Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.”
Menurut data dalam satuan pendidikan negeri angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta dan itu sudah termasuk kebutuhan guru agama.
Untuk memenuhi kebutuhan guru tersebut telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan mempertimbangkan sumber individu lainnya misalnya Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.