Program Inpassing Guru – Menjadi guru tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berperan amat besar pada perkembangan pendidikan.
Sementara itu keberadaan sekolah selalu dikembangkan seiring berkembangnya zaman. Dengan demikian, kebutuhan guru juga akan bertambah banyak.
Banyaknya guru menyebabkan tak semua guru pada instansi atau lembaga pendidikan berada dalam naungan ASN alias menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab tentu saja kuotanya tidak terlalu banyak dan terdapat beberapa seleksi khusus. Di antaranya yakni seleksi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik maupun lama masa kerja.
Berstatus PNS sendiri, secara tidak langsung akan mengangkat taraf kesejahteraan hidup para guru melalui besaran gaji pokok ideal serta beberapa tunjangan yang ada. Selain itu, terdapat beberapa manfaat lainnya yang bisa guru PNS dapatkan.
Namun, jika Anda belum berkesempatan untuk menjadi guru PNS, tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mendapatkan kebermanfaatan tersebut melalui program resmi yang diselenggarakan pemerintah yakni Program Inpassing Guru.
Apa Itu Program Inpassing Guru?
Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non – PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja.
Guru Non – PNS yang dapat mengikuti program Inpassing harus terseleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau daerah.
Bisa juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu. Misalnya satuan pendidikan yang dikembangkan masyarakat telah memiliki izin pendirian dari pemerintah pusat atau daerah.
Ketentuan Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungisonal Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya.
Dalam penerapannya, guru yang dapat mendapatkan program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS.
Tentu, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan persyaratan golongan. Sebagaimana perhitungan angka kredit pangkat dan jabatan yang diterima selama masih aktif dalam mengajar peserta didik.
Program ini senantiasa diselenggarakan setiap tahunnya. Hanya saja, waktu pelaksanaannya tidak menentu.
Sehingga kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru agar selalu update serta memiliki banyak wacana. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para guru dapat terlaksana. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui lebih mendalam mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan serta pelaksanaan seleksi bagi guru yang ingin mengikuti program Inpassing.
Mekanisme Pendaftaran Program Inpassing Guru
Untuk dapat mengikuti seleksi program kesetaraan ini, maka para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu. Pendaftarannya sendiri terdiri dari dua jalur yakni secara online maupun offline.
Jalur pendaftaran pertama yang bisa diikuti yakni dengan mendaftar secara offline. Pada pendaftaran ini terdapat beberapa berkas yang harus dikumpulkan. Beberapa di antaranya yakni :
Pertama, menyiapkan berkas – berkas sesuai dengan persyaratan dari penyelenggara program Inpassing.
Pastikan Anda mengetahui ketentuan dari warna map pada setiap jenjangnya. Yakni, jenjang SD menggunakan map berwarna merah.
Untuk jenjang SMP sendiri Anda bisa menggunakan warna biru. Perlu diperhatikan, setiap satu mapnya itu akan diberikan pada satu orang pengusul.
Kedua, Anda harus segera menyiapkan sekaligus mencetak Lembar Identitas Pengusul atau biasa disingkat dengan LIP pada informasi penyelenggaran PTK.
Kemudian segera tempelkan pada cover map di halaman depan. Usahakan Anda menempatkan amplop dalam tempat yang tersegel dengan rapi. Sebab jika tidak, dikhawatirkan bahwa surat yang Anda kirimkan bisa mengalami berbagai kerusakan.
Ketiga, surat yang telah tersegel dengan rapi perlu Anda kirimkan pada alamat resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pencatatan berikut :
u.p yang ditujukan pada Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud pada PO BOX 1316 JKS 12013. Jangan lupa untuk mencantumkan kode LIP di pojok kanan atas amplop yang digunakan.
Hanya saja, di masa pandemi seperti sekarang, pengiriman secara offline bisa saja mengalami beberapa kendala. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan kebijakan dengan adanya pendaftaran jalur online.
Tentu saja, hal ini akan memberikan sedikit kemudahan bagi pendaftar yang lokasi tempat tinggal sangat jauh. Selain itu juga menghemat biaya pengiriman berkas secara offline. Beberapa langkah di antaranya yakni:
Pertama, perlu untuk menunjukkan bahwa guru terkait telah mendaftar sebagai guru Non PNS atau masuk kategori dalam GBPNS serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Dapodikdas.
Nantinya, jika guru tersebut sudah dapat memenuhi persyaratan, maka cguru tersebut akan mendapatkan nomor urut. Nomor urut inilah yang akan menjadi panduan bagi calon guru untuk melihat informasi mengenai kelulusan dirinya saat mencari data pada situs laman http://gtl.kemdikbud.go.id/.
Kedua, perlu diketahui, bahwa prosedur pendaftaran online, Kepala Sekolah memiliki tugas untuk bisa memeriksa melalui ketersediaan maupun keabsahan. Bisa juga dengan membuatkan surat pengantar.
Nah selain itu, Kepala Sekolah juga perlu untuk mengirimkan beberapa berkas yang sudah mendapatkan verifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, pengiriman dokumen tersebut dapat didistribusikan untuk pertimbangan tujuan pengusulan guru yang ingin mengikuti program kesetaraan.
Bagi guru – guru yang mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Kepala Sekolah dapat melampirkan keabsahan maupun kelengkapan pada berkas administrasi pada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang lokasinya berada di Luar Negeri (LN).
Ketiga, sebelum men-submit segala berkasnya, jangan lupa untuk melakukan screening terlebih dahulu untuk menghindari ada berkas – berkas yang terlewat. Nah, jangan sampai peluang untuk mendapatkan program Inpassing gagal lantaran berkas yang tidak lengkap.
Proses verifikasinya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu untuk mengirimkan keseluruhan berkas yang ada pada Direktorat Pembinaan Guru.
Strategi untuk MendapatkanProgram Inpassing Guru
Agar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai program Inpassing, maka ada beberapa strategi yang harus dilakukan. Beberapa di antaranya yakni, sering menanyakan pada guru sekitar ataupun mencari info pada Dinas Kependidikan terkait.
Informasi seperti ini biasanya memang tidak mudah didapatkan. Sehingga Anda perlu untuk melakukan usaha lebih agar dapat lebih cepat mengetahuinya. Bisa juga dengan cara lebih banyak eksplor melalui akses internet.
Cara lainnya lagi, Anda juga bisa menanyakan pada beberapa guru yang sudah mendaftar program Inpassing.
Nah, demikian ulasan mengenai program Inpassing guru dan beberapa mekanisme pendaftaran yang bisa Anda lakukan. Semoga dengan adanya ulasan ini, para guru Non – PNS dapat lebih meningkatkan kesejahteraan diri masing – masing melalui program penyetaraan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)