Home / News

Kamis, 29 September 2022 - 21:20 WIB

Program Pendataan Guru Non-ASN Berakhir 30 September 2022

Dibaca 459 kali

Program Pendataan Non- Berakhir 30 September 2022

Guru Non-ASN – Tahun ini pemerintah sedang mengadakan program pendataan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu guru non-ASN harus memastikan dirinya sudah terdaftar. Sebab program pendataan ini akan berakhir pekan ini, tepatnya tanggal 30 September 2022 besok.

Untuk mengakses form pendataan guru non-ASN, anda dapat mengakses link pendataan-nonasn.bkn.g.id. Program ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui persebaran guru non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Targetnya mencakup wilayah pemerintah pusat dan daerah. Ada hal yang pelu diketahui oleh guru non-ASN, bahwa program pendataan ini bukan untuk mengangkat guru menjadi atau .

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah meminta seluruh instansi pemerintahan melaksanakan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di wilayah instansinya. Adapun batas waktu pendataan ini paling lambat tanggal 30 Septembe 2022 besok.

Deputi Bidang SDM, Kementrian PANB Alex Demi menyampaikan “ setiap instasni pemerintah harus mempercepat pemetaan, validasi data dan menyiapkan roadmap pendataan tenaga Non-ASN.”

Tujuannya supaya ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Alex juga menegaskan penyelesaian pendataan pegawai maupun guru Non-ASN bukan untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa tes.

Baca Juga:  Informasi Terbaru Dirjen GTK Untuk Pelamar P1 Tidak Tersedia Formasi

Pemerintah pusat menghimbat setiap instasnsi pemerintah cepat mendata pegawia non-ASN. Agara bisa segera menyetor data tersebut kepada Badan Kepegawaiann Negara ()

Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat tersebut juga mencantumkan , apabila instansi tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Alex menilai masalah tenaga maupun guru non-ASN tidak bisa selesai jika menggunakan satu solusi saja. Permasalahan guru non-ASN harus rampung apabila menyampaikan kebutuhan masing-masing instansi.

Saat pemetaan pegawai dan guru non-ASN selesai, rencananya pemerintah akan membuat kebijakan guna merampungkan beragam persoalan tenaga non-ASN sesuai .

Halaman Selanjutnya

  KemenpanRB bersinergi dengan Kemenkes dan Kendikbu Ristek

Share :

Baca Juga

News

Sekolah di Jawa Tengah Dilarang Gelar “Study Tour”

News

Menteri PANRB Bolehkan ASN Tambah Cuti Lebaran 2023

News

Honorer Wajib Tau! Berikut Faktor Penentu Guru Honorer Lulus Seleksi dan Penempatan PPPK 2024

News

Informasi Terbaru, Hubungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Dengan E kinerja 2024

News

Resmi, Pemerintah Siapkan Tunjangan Pensiunan Bagi PPPK
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Cek Sekarang! Berikut 10 Instansi yang Mensyaratkan Sertifikat TOEFL untuk daftar CPNS

News

Usai Reformulasi PPPK 2022 Diterapkan, Kelulusan Kementerian Ini Naik Drastis

News

RILIS Daftar Daerah Tidak Mengajukan Formasi PPPK 2024, Apakah Masih Bisa Diangkat PPPK?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis