Home / News

Kamis, 29 September 2022 - 21:20 WIB

Program Pendataan Guru Non-ASN Berakhir 30 September 2022

Dibaca 261 kali

ilustrasi aparatur sipil negara

ilustrasi aparatur sipil negara

Program Pendataan Guru Non-ASN Berakhir 30 September 2022

Guru Non-ASN – Tahun ini pemerintah sedang mengadakan program pendataan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu guru non-ASN harus memastikan dirinya sudah terdaftar. Sebab program pendataan ini akan berakhir pekan ini, tepatnya tanggal 30 September 2022 besok.

Untuk mengakses form pendataan guru non-ASN, anda dapat mengakses link pendataan-nonasn.bkn.g.id. Program ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui persebaran guru non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Targetnya mencakup wilayah pemerintah pusat dan daerah. Ada hal yang pelu diketahui oleh guru non-ASN, bahwa program pendataan ini bukan untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS atau PPPK.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah meminta seluruh instansi pemerintahan melaksanakan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di wilayah instansinya. Adapun batas waktu pendataan ini paling lambat tanggal 30 Septembe 2022 besok.

Deputi Bidang SDM, Kementrian PANB Alex Demi menyampaikan “ setiap instasni pemerintah harus mempercepat pemetaan, validasi data dan menyiapkan roadmap pendataan tenaga Non-ASN.”

Tujuannya supaya ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Alex juga menegaskan penyelesaian pendataan pegawai maupun guru Non-ASN bukan untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa tes.

Pemerintah pusat menghimbat setiap instasnsi pemerintah cepat mendata pegawia non-ASN. Agara bisa segera menyetor data tersebut kepada Badan Kepegawaiann Negara (BKN)

Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat tersebut juga mencantumkan ketentuan konsekuensi, apabila instansi tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Alex menilai masalah tenaga maupun guru non-ASN tidak bisa selesai jika menggunakan satu solusi saja. Permasalahan guru non-ASN harus rampung apabila menyampaikan kebutuhan masing-masing instansi.

Saat pemetaan pegawai dan guru non-ASN selesai, rencananya pemerintah akan membuat kebijakan guna merampungkan beragam persoalan tenaga non-ASN sesuai kebutuhan formasi.

Halaman Selanjutnya

  KemenpanRB bersinergi dengan Kemenkes dan Kendikbu Ristek

Share :

Baca Juga

perbedaan best practice dengan ptk

News

Penting Guru Ketahui, Lengkapi Syarat ini dan Dapatkan Penghasilan Tambahan
gaji aparatur sipil negara

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru
Diskriminasi Pendataan Honorer

News

Tenaga Honorer Yang Tidak Dapat Diangkat PPPK, Berikut Detailnya
gaji aparatur sipil negara

News

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2, Simak Informasinya

News

Kabar Terbaru Untuk Tenaga Non ASN Dari Menteri PANRB

News

Work From Anywhere (WFA) Apakah Hanya untuk PNS saja?

News

Siap-Siap! Gaji PNS Naik dan Tukin Miliki Skema Baru

News

Resmi! BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023