Program Pendataan Guru Non-ASN Berakhir 30 September 2022
Guru Non-ASN – Tahun ini pemerintah sedang mengadakan program pendataan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu guru non-ASN harus memastikan dirinya sudah terdaftar. Sebab program pendataan ini akan berakhir pekan ini, tepatnya tanggal 30 September 2022 besok.
Untuk mengakses form pendataan guru non-ASN, anda dapat mengakses link pendataan-nonasn.bkn.g.id. Program ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui persebaran guru non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Targetnya mencakup wilayah pemerintah pusat dan daerah. Ada hal yang pelu diketahui oleh guru non-ASN, bahwa program pendataan ini bukan untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS atau PPPK.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah meminta seluruh instansi pemerintahan melaksanakan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di wilayah instansinya. Adapun batas waktu pendataan ini paling lambat tanggal 30 Septembe 2022 besok.
Deputi Bidang SDM, Kementrian PANB Alex Demi menyampaikan “ setiap instasni pemerintah harus mempercepat pemetaan, validasi data dan menyiapkan roadmap pendataan tenaga Non-ASN.”
Tujuannya supaya ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Alex juga menegaskan penyelesaian pendataan pegawai maupun guru Non-ASN bukan untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa tes.
Pemerintah pusat menghimbat setiap instasnsi pemerintah cepat mendata pegawia non-ASN. Agara bisa segera menyetor data tersebut kepada Badan Kepegawaiann Negara (BKN)
Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat tersebut juga mencantumkan ketentuan konsekuensi, apabila instansi tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Alex menilai masalah tenaga maupun guru non-ASN tidak bisa selesai jika menggunakan satu solusi saja. Permasalahan guru non-ASN harus rampung apabila menyampaikan kebutuhan masing-masing instansi.
Saat pemetaan pegawai dan guru non-ASN selesai, rencananya pemerintah akan membuat kebijakan guna merampungkan beragam persoalan tenaga non-ASN sesuai kebutuhan formasi.
Halaman Selanjutnya