Home / News

Senin, 4 April 2022 - 15:11 WIB

Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG

Dibaca 2,156 kali

Rekrutmen Calon Asesor – Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan .

Mengundang segenap putra putri bangsa yang aktif sebagai pendidik atau guru untuk bergabung menjadi asesor seleksi propgram PPG.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Program Prajabatan.

Tugas asesor PPG yakni untuk menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan secara online via wawancara atau cara lain yang telah dikembangkan.

Hal ini selaras dengan apa yang telah disampaikan melalui surat Kemendikbud nomor 0824/B2/GT.00.03/2022. Dimana surat tersebut diunggah melalui situs PPG Kemendikbud RI.

Lalu siapa saja yang boleh mengikuti rekrutmen calon asesor Program Profesi Guru ini. Berikut beberapa kriteria, jenis golongan atau latar belakang yang diperbolehkan untuk melamar.

Kriteria Sasaran Rekrutmen Calon Asesor PPG

  1. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak.
  2. Pengawas Sekolah.
  3. Widyaswara/Widyaprada di lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Fakultas Psikologi dan / atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan., dan
  5. Praktisi Pendidikan.

Sebagai keterangan, Widyaswara menurut KBBI (Kamus Besar ) yakni PNS dengan jabatan fungsional untuk mendidik/mengajar dan / atau melatih secara penuh di unit pendidikan dan instansi milik pemerintah.

Berikutnya, untuk Widyaprada yakni orang yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

Selanjutnya adalah persyaratan umum yang harus dimiliki oleh pendaftar calon asesor PPG.

Umum untuk Mengikuti Rekrutmen Calon Asesor PPG

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4.
  3. Memiliki akses internet yang stabil.
  4. Mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll).
  5. Mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet).
  6. Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru.
  7. Tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta / Pengajar Praktik / Pendamping / Fasilitator dalam Program Guru Penggerak.
  8. Tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Guru Penggerak.
  9. Tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor ., dan
  10. Jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selanjutnya adalah persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh pendaftar calon asesor PPG.

Syarat Khusus untuk Mengikuti Rekrutmen Calon Asesor PPG

Syarat khusus tersebut terbagi sesuai dengan unsur atau golongan yang nantinya akan mengikuti rekrutmen calon asesor PPG, berikut untuk lebih jelasnya:

Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak

Persyaratan Khususnya

  1. Telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Calon Guru Penggerak.
  2. Diutamakan pernah menjadi guru berprestasi paling rendah tingkat Kabupaten / Kota (bagi ) atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten / Kota (bagi guru bukan PNS), dan / atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring / daring, dan pendidikan di media sosial).
  3. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
  4. Telah bersertifikat Pendidik.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan, dan
  6. Menandatangani Pakta Integritas.

Dokumen yang Diunggah

  1. KTP.
  2. Ijazah terakhir.
  3. Surat Izin Atasan.
  4. Surat Tanda Tamat Pendidikan Guru Penggerak.
  5. Sertifikat Pendidik.
  6. Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo / screenshot social media / buku yang disertai tautan).
  7. Pakta Integritas.

Pengawas Sekolah

Persyaratan Khususnya

  1. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun.
  2. Berpengalaman menjadi pengawas minimal 2 tahun.
  3. Diutamakan pernah menjadi Pengawas Berprestasi / mendapatkan penghargaan minimal tingkat Kabupaten / Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif membertikan pelatihan luring / daring, konten pendidikan di media social, dll.)
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan., dan
  5. Menandatangani Pakta Integritas.
Baca Juga:  Begini Cara Cek NIP CPNS dan PPPK Guru 2023 Sudah Keluar atau Belum

Dokumen yang Diunggah

  1. KTP.
  2. Surat Izin Atasan.
  3. SK Pengangkatan Pengawas.
  4. Sertifikat Pengawas Berprestasi / sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo / screenshot social media / buku, yang disertai tautan).
  5. Pakta Integritas.

Widyaswara / Widyaprada

Persyaratan Khususnya

  1. Pengalaman menjadi Widyaswara atau Widyaprada minimal 2 tahun.
  2. Diutamakan pernah menjadi Guru / Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaswara / Widyaprada.
  3. Mendapatkan izin dari pemimpin yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan., dan
  4. Menandatangani Pakta Integritas.

Dokumen yang Diunggah

  1. KTP.
  2. Ijazah terakhir.
  3. Surat Izin Atasan.
  4. Pakta Integritas.

Dosen Fakultas Psikologi dan / atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan

Persyaratan Khususnya

  1. Dosen Tetap.
  2. Memiliki NIDN.
  3. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan suart izin atasan., dan
  5. Menandatangani Pakta Integritas.

Dokumen yang Diunggah

  1. KTP.
  2. Surat Izin Atasan.
  3. Kartu Dosen / NIDN atau SK Jabatan Fungsional terakhir.
  4. Pakta Integritas.

Praktisi Pendidikan

Persyaratan Khususnya

  1. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah minimal 3 tahun.
  2. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten / Kota atau aktif berbagai praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring / daring, konten pendidikan di media social, dll.).
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan., dan
  4. Menandatangani Pakta Integritas.

Dokumen yang Diunggah

  1. KTP.
  2. Ijazah Terakhir.
  3. Surat Izin bagi praktisi yang berada di bawah institusi atau surat Kesanggupan bagi praktisi independen (dengan rekomendasi)
  4. Sektifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo / screenshot social media / buku yang disertai tautan).
  5. Pakta Integritas.

Proses rekruitmen asesor dilakukan melalui pelatihan / sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI). Oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap.

Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April s.d Juli 2022 (Jadwal akan di beritahukan oleh Kemendikbud melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/news/rekrutmen-calon-asesor-seleksi-ppg).

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk proses rekrutmen dan pelaksanaan registrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran .

Serta, pendaftaran paling lambat yang harus dilakukan oleh pendaftar calon asesor seleksi PPG yakni pada tanggal 16 April 2022 pada pukul 23.59 WIB.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan tingkat kompetensi peserta Program Profesi Guru Prajabatan nantinya, semakin ketat proses seleksi dengan menghadirkan asesor yang berkualitas.

Melalui asesor ini yang nantinya akan memilah dan memilih peserta Program Profesi Guru Prajabatan guna mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan hingga tuntas.

Semakin ketat proses penerimaan peserta Program Profesi Guru Prajabatan, maka semakin sulit juga untuk peserta dapa mengikuti Program Profesi Guru Prajabatan.

Dengan demikian hanya sebagian yang mampu bersaing, mempertahankan serta membuktikan kualitasnyalah yang bisa dan mampu menjadi bagian dari Program Profesi Guru Prajabatan.

Dengan harapan kedepannya akan semakin banyak Guru yang berkompeten dan berkualitas untuk mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Kurang lebihnya seperti itu terkait Rekrutmen Calon Asesor Seleksi Program Profesi Guru Prajabatan 2022.

 

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Gaji PNS Golongan III Naik! Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja

News

Ada Info Dari Kemdikbud Untuk Guru, Kepsek dan Tendik

News

Kabar Gembira Untuk Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah Dari Kemdikbud

News

Kategori Non ASN Diangkat PNS Otomatis Dalam RUU ASN

News

Terbaru! Rekrutmen CPNS Tahun 2023 Dibuka September

News

Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2023 Di Portal Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Semua Instansi

News

Yuk Ketahui Lebih Dalam Tentang Inpassing Berdasarkan PermenPANRB

News

PPG Apakah Bisa Sambil Mengajar? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis