Home / News

Senin, 19 September 2022 - 15:18 WIB

RESMI! Kuota 319.716 khusus Guru PPPK 2022

Dibaca 248 kali

Guru PPPK 2022 – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi menetapkan jumlah kuota Guru PPPK 2022.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan. Seperti yang sudah disinggung sejak awal, PPPK merupakan status pengganti profesi honorer.

Namun, apa perbedaan dari dan PPPK? Dalam segi fungsi dan status yang ada, PNS adalah pegawai berstatus tetap, sedangkan PPPK bekerja sebagai pegawai dengan durasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Menurut Undang-Undangn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan bahwa tenaga atau pegawai yang termasuk PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan warga negara Indonesia dan memenuhi .

PPPK memberikan persyaratan umum yang cukup mudah yaitu WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar. Kemudian tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara atau tindakan kriminal sejenis atau diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam hal masa jabatan kerja atau kontrak kerja, PPPK memiliki masa waktu minimal satu tahun dan maksimal selama 5 tahun. Tidak ada jaminan khusus untuk keberlanjutan kerja dari (Pemda).

Menurut Keputusan Kemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Kemenpan RB, terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.

Baca Juga:  Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Mengeluh Dengan Berbagai Aplikasi Dari Pemda dan PMM

Posisi jabatan fungsional tersebut dimulai dari Administrator, Analis, Apoteker, Arpiaris, Asesor, Asisten pelaksana dan pengelola, Guru, Profesi kesehatan, Inspektur, Negosiator, Pekerja, Pembina, Pemeriksa, hingga Pengawas serta Teknisi sejenis.

Kuota Guru PPPK 2022

            Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 difokuskan pada pelayanan dasar yaitu dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah pada keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Jumlah kuota Guru ini ditetapkan sebanyak 319.716 guru dari total kuota 530.028  kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 per 6 September 2022.

Seperti dikutip dari kompas.com/edu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menyampaikan bahwa pengadaan PPPK untuk guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar saja.

Diantaranya adalah Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan Profesi Guru (PPG), dan yang telah memenuhi nilai ambang batas pada kategori seleksi PPPK JF Guru, namun belum mendapat formasi.

Tersebut adalah kategori pertama. Sedangkan, Kategori kedua ditempati oleh THK-II atau tenaga honorer yang penghasilan/upah/ yang dimiliki dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti BP3, dana komite , dan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Kategori Guru PPPK 2022 Prioritas

Share :

Baca Juga

News

Dupak Guru

News

Anggaran Tak Cukup, Penggajian PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tidak Mendapat Gaji

News

Kabar Terbaru, Tentang Kenaikan 8% Gaji Guru ASN Namun Akan Dirapel?

News

Passing Grade PPPK Harus Dikaji Ulang? Presiden Minta Passing Grade Dikaji Ulang Karena Banyak Peserta yang Gugur
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! 13 Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B

News

Terupdate! Prioritas Pengangkatan PPPK untuk Dua Kategori Tenaga Honorer Ini

News

Cara Mudah Membuat Artikel Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

News

CATAT Syarat Diundang PPG Dalam Jabatan 2024 dan PPG Dalam Jabatan 2024 Kapan Dibuka?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis