Home / News

Kamis, 16 November 2023 - 16:31 WIB

Resmi! Pemerintah Setarakan Gaji PNS Dengan BUMN, Ini Besarannya…..

Dibaca 2,298 kali

Kabar bahagia! Pihak akan menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil () dengan karyawan BUMN. Yudi Wicaksono selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian menjelaskan jkka penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen Pegawai .

Peraturan pemerintah yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu saat ini akan dirancang serta dibahas oleh pihak pemerintah.

tersebut harus selesai disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait dengan lainnya maksimal enam bulan usai UU No. 20/2023 disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 secara langsung oleh .

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB juga menjelaskan jika kesetaraan penghasilan maupun gaji Pegawai Negeri Sipil dengan pegawai BUMN tersebut dilakukan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya, maka mobilitas tidak akan pernah terjadi.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Baca Juga:  Penting! Untuk Guru Yang Belum Valid Info GTK 2023

“Sebab kita sama halnya dengan mereka sebenarnya. Kita-kita sendiri merupakan pelayan publik, BUMN merupakan pelayan publik, jadi apa yang diterima oleh teman-teman kita di BUMN harusnya juga dapat kita terima karenanya kita bukan mobilitas talenta, kita dapat ke BUMN, mereka dapat juga ke kita,” ujar Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa 7 November 2023 sebagaimana yang telah dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Yudi juga mengatakan penyetaraan tersebut akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan untuk menjadi ASN teratasi. Sementara ASN, termasuk juga yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN dapat direm.

Tidak hanya penyetaraan gaji Pegawai Negeri Sipil itu, pp kata Yudi juga akan mengatur mengenai penghasilan PNS yang  akan ditinjau secara langsung nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu terhadap maupun penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

Halaman Selanjutnya

Melalui Perbaikan Sistem Kesejahteraan Tersebut, Maka Pihak Pemerintah Akan Memperkenalkan Skema Remuneration Mix Yang Baru, Yakni…

Share :

Baca Juga

News

Kabar PPPK Terbaru: Verifikasi Berkas, Pembuatan Rekening, sampai Pernyataan Dirjen GTK!

News

Terbaru! Tunjangan Khusus Guru Capai Rp 9 Juta

News

Cara Membuat Sekolah Unggulan di Era Kurikulum Merdeka

Kompetensi Guru

Benarkah Guru Penggerak Akan Diangkat Jadi Kepala Sekolah? Simak Keterangan Kemendikbud
photo by kemdikbud.go.id

News

Info Terbaru Dari Disdik Tentang Pengumuman Penugasan & Penempatan Guru Kode P/L

Edutainment

Ingin Menjadi Guru yang Asyik dan Menyenangkan? Simak Tipsnya

News

Informasi Beasiswa Lotte Group dan Bank BRI. Cek Infonya!

News

Inilah Pentingnya Memahami Anak Usia Dini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis