Kabar bahagia! Pihak pemerintah akan menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN. Yudi Wicaksono selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan jkka penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen Pegawai ASN.
Peraturan pemerintah yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu saat ini akan dirancang serta dibahas oleh pihak pemerintah.
RPP tersebut harus selesai disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait dengan lainnya maksimal enam bulan usai UU No. 20/2023 disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB juga menjelaskan jika kesetaraan penghasilan maupun gaji Pegawai Negeri Sipil dengan pegawai BUMN tersebut dilakukan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya, maka mobilitas tidak akan pernah terjadi.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
“Sebab kita sama halnya dengan mereka sebenarnya. Kita-kita sendiri merupakan pelayan publik, BUMN merupakan pelayan publik, jadi apa yang diterima oleh teman-teman kita di BUMN harusnya juga dapat kita terima karenanya kita bukan mobilitas talenta, kita dapat ke BUMN, mereka dapat juga ke kita,” ujar Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa 7 November 2023 sebagaimana yang telah dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Yudi juga mengatakan penyetaraan tersebut akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan untuk menjadi ASN teratasi. Sementara ASN, termasuk juga PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN dapat direm.
Tidak hanya penyetaraan gaji Pegawai Negeri Sipil itu, pp kata Yudi juga akan mengatur mengenai penghasilan PNS yang akan ditinjau secara langsung nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu terhadap gaji maupun penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
Halaman Selanjutnya