Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 99 ayat (2) huruf c UU Pemda yang menyebutkan bahwa PPPK diberhentikan dengan hormat pada usia mencapai 56 tahun.
Batas usia pensiun ini berlaku untuk semua jenis PPPK, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis.
Alasan Pembatasan Usia:
- Memastikan PPPK tetap produktif dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
- Membuka peluang bagi generasi muda untuk mengisi formasi PPPK.
- Menjaga keseimbangan dan kesetaraan antara PPPK dan PNS.
Meskipun masa kerja PPPK dibatasi hingga usia 56 tahun, namun masih ada beberapa pengecualian:
- PPPK yang memiliki keahlian khusus dan sulit digantikan dapat diperpanjang masa kerjanya dengan persetujuan instansi yang berwenang.
- PPPK yang mengalami cacat tetap atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dapat diberhentikan dengan hormat sebelum mencapai usia 56 tahun.
Pemerintah juga telah memberikan beberapa solusi untuk membantu PPPK yang pensiun pada usia 56 tahun, yaitu:
Program pensiun dini bagi PPPK, Pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi PPPK yang pensiun agar dapat tetap produktif setelah pensiun dan Pemberian modal usaha bagi PPPK yang ingin berwirausaha setelah pensiun.
Batas usia pensiun bagi PPPK adalah 56 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda. Pemerintah telah memberikan beberapa solusi untuk membantu PPPK yang pensiun pada usia 56 tahun.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Optimalisasi Komunitas Belajar untuk Peningkatan Kompetensi Guru” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif :Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Ebook-model-model pembelajaran inovatif , e-book model pembelajaran merdeka belajar, buku saku penggerak komunitas belajar, panduan oprimalisasi kumunitas belajar. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3041/checkout
Mau dibantu mendaftar?
http:/wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Halaman Selanjutnya