Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa RUU ASN akan disahkan pada bulan November tahun 2023 paling lambat, dan hal ini sangat dinantikan oleh tenaga honorer.
Dalam RUU ASN, ada tiga masalah yang perlu diatasi, salah satunya berhubungan dengan kesejahteraan tenaga honorer, baik yang bukan ASN maupun yang sudah menjadi ASN.
Mardani menjelaskan bahwa RUU ASN telah hampir selesai, tetapi ada tekanan waktu, karena pemerintah telah menegaskan bahwa semua masalah tenaga honorer harus diselesaikan pada November 2023.
Namun, yang ada di lapangan, masih ada banyak permasalahan yang harus dihadapi. Tiga masalah yang disebutkan oleh Mardani adalah:
- Dari 2,3 juta tenaga honorer yang diverifikasi, banyak dari mereka memiliki catatan tersendiri.
- Pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup jika ingin mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN.
- Tenaga honorer sebelumnya diberitahu untuk tidak dihentikan atau diberhentikan secara massal.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah mengusulkan adanya PPPK paruh waktu dan PNS paruh waktu dalam RUU ASN. Ini merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta agar tidak ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.
Tujuan dari usulan ini adalah agar tidak terjadi peningkatan anggaran yang signifikan dan tidak memberatkan pemerintah di masa mendatang.
Halaman Selanjutnya