Home / News

Minggu, 8 Oktober 2023 - 17:22 WIB

RUU Resmi Disahkan! Berikut Sederet Keuntungan Bagi Guru

Dibaca 475 kali

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara () resmi di sahkan. RUU resmi di sahkan pada Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Banyak pasal dalam yang membahas hal-hal penting terkait persamaan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil () dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (). Selain itu pengesahan rancangan undang-undang ini juga memberikan beberapa keuntungan bagi para guru.

Keuntungan apa sajakah itu? Berikut lima keuntungan bagi para guru dari UU ASN yang telah resmi di sahkan.

Sederet Keuntungan Bagi Guru Dalam RUU Terbaru

Dengan di sahkannya rancangan undang-undang terbaru atau RUU, ada beberapa manfaat dan keuntungan yang akan di peroleh para guru nantinya. Di bawah ini adalah beberapa keuntungan yang akan di peroleh .

Hak PPPK Sama Dengan PNS

UU ASN menciptakan persamaan hak antara PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan pegawai ASN berhak menerima penghargaan dan pengakuan materiil dan/atau non materiil.

Hak-hak tersebut meliputi penghargaan dan pengakuan yang di peroleh dari penghasilan, penghargaan motivasi, dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan pribadi, dan bantuan hukum.

Baca Juga:  Pahami! Ini Rincian 5 Komponen Dasar Dalam Tunjangan Awal April 2024

Dengan skema ini, maka PNS dan PPPK dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang di terima ini merupakan akumulasi dari iuran peserta selama masa bekerja dan hasil investasi.

BONUS 5 Buku ! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Dokumen Ilmiah Serba Otomatis Dengan MS Word” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2783/checkout dan dapatkan seminar serta bonus lainnya. 

Instansi Pemerintah Dilarang Merekrut Tenaga

UU ASN juga mengatur larangan perekrutan pada instansi pemerintah. Penyiapan tenaga honorer akan terus di lakukan hingga akhir tahun nanti. Itulah mengapa pegawai non ASN atau nama lainnya harus sudah selesai paling lambat bulan Desember 2024.

Dan sejak berlakunya Undang-Undang ini, instansi pemerintah di larang mengangkat pegawai atau pejabat non-ASN dan nama lain dari karyawan tersebut. Ayat 3 Pasal 65 UU tersebut juga menyebutkan, pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi ASN, akan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Honorer Berpeluang Besar Jadi PPPK…

Share :

Baca Juga

News

Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag

News

Penyebab Tunjangan Profesi Guru Kemenag dan Kemdikbud Tidak Cair

News

Guru Dan Kepsek Harus Input Kenaikan Gaji Di Dapodik Untuk TPG Triwulan 1 2024

News

Penting! Kemdikbud Rilis Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2023

News

Daftar PPG Tahap 2 Tahun 2022: Kesempatan Beasiswa 17 Juta!

News

Kemdikbud: Seleksi PPPK Guru 2023 Masih Gunakan Sistem Lama

News

Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing

News

Segera Cek, Berikut 3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023 dan 3 Link yang Wajib Diketahui Guru Honorer Untuk Cek Kelulusan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis