Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi di sahkan. RUU resmi di sahkan pada Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Banyak pasal dalam UU ASN yang membahas hal-hal penting terkait persamaan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu pengesahan rancangan undang-undang ini juga memberikan beberapa keuntungan bagi para guru.
Keuntungan apa sajakah itu? Berikut lima keuntungan bagi para guru dari UU ASN yang telah resmi di sahkan.
Sederet Keuntungan Bagi Guru Dalam RUU Terbaru
Dengan di sahkannya rancangan undang-undang terbaru atau RUU, ada beberapa manfaat dan keuntungan yang akan di peroleh para guru nantinya. Di bawah ini adalah beberapa keuntungan yang akan di peroleh .
Hak PPPK Sama Dengan PNS
UU ASN menciptakan persamaan hak antara PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan pegawai ASN berhak menerima penghargaan dan pengakuan materiil dan/atau non materiil.
Hak-hak tersebut meliputi penghargaan dan pengakuan yang di peroleh dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan pribadi, dan bantuan hukum.
Dengan skema ini, maka PNS dan PPPK dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang di terima ini merupakan akumulasi dari iuran peserta selama masa bekerja dan hasil investasi.
BONUS 5 Buku ! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Dokumen Ilmiah Serba Otomatis Dengan MS Word” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2783/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Instansi Pemerintah Dilarang Merekrut Tenaga Honorer
UU ASN juga mengatur larangan perekrutan tenaga honorer pada instansi pemerintah. Penyiapan tenaga honorer akan terus di lakukan hingga akhir tahun 2024 nanti. Itulah mengapa pegawai non ASN atau nama lainnya harus sudah selesai paling lambat bulan Desember 2024.
Dan sejak berlakunya Undang-Undang ini, instansi pemerintah di larang mengangkat pegawai atau pejabat non-ASN dan nama lain dari karyawan tersebut. Ayat 3 Pasal 65 UU tersebut juga menyebutkan, pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Halaman Selanjutnya