TPG 2022 – Tunjangan Profesi Guru (TPG) menurut Pasal 1 Ayat 4 yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap Non-PNS, guru yang memiliki jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.
Namun, dengan begitu guru juga harus mendapatkan sertifikasi pendidik. Hal ini secara mutlak merupakan syarat untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas serta profesionalisasi guru.
Selain untuk mendapatkan tunjangan profesi, sertifikat pendidik atau sertifikasi guru ini juga dapat bermanfaat untuk melindungi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten atau tidak berizin (malpraktik) yang dapat merusak citra profesi guru.
Manfaat kedua adalah dapat melindungi masyarakat secara umum dari kegiatan-kegiatan tak berizin dan berpotensi melanggar hukum perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut lagi, seperti dikutip dari kompas.com, Mas Menteri mengatakan bahwa ratusan ribu guru PAUD, guru kesetaraan, hingga guru pesantrean berkesempatan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini disesuaikan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dianggap akan memberikan solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi.
Pasalnya menurut peraturan yang berlaku, guru harus memiliki suatu surat keterangan tertentu yang kemudian disebut dengan Sertifikasi Guru. Bahkan banyak guru masih belum mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.
“RUU Sisdiknas ini justru menjadi kabar gembira bagi semua guru. Ingin rasanya saya bertemu dengan semua guru kemudian menjelaskannya secara langsung betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk kesejahteraan Guru.” kata Mas Menteri dikutip dari kompas.com/edu.
Nadiem Makarim juga meminta agar seluruh guru maupun tenaga kependidikan lain hingga masyarakat luas tidak mudah terpancing isu yang beredar dan tetap tenang mengenai ancaman kesejahteraan guru dari RUU Sisdiknas.
“Guru-guru harus tahu masalah dalam Undang-Undang sekarang adalah penyebutan tunjangan guru dan dosen berdebeda karena ada tunjangan terpisah dan tunjangan profesi. Sehingga perlu diselesaikan sekarang, bukan 20 tahun mendatang.”
Nadiem Makarim juga menyinggung mengenai poin penting yang tercantum dalam RUU Sisdiknas, yaitu tunjangan layak untuk guru yang belum memiliki sertifikasi dan berasal dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Itulah yang diperjuangkan oleh Kemendikbudristek selama ini, karena pada dasarnya setiap guru yang telah memberikan pembelajaran baik sertifikasi maupun belum tentu berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan yang layak.
Presiden Indonesia, Joko Widodo sendirilah yang mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini harus diperjuangkan sebaik mungkin untuk menyejahterakan guru. Namun, tentu Kemendikbudristek akan terus menerima masukan, saran, hingga kritik selama penyusunan.
Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas
- RUU Sisdiknas Memberikan Jaminan Guru dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun
Dalam pasal bersangkutan, guru akan diberikan penjaminan dari sejak menerima sertifikasi hingga pensiun. Menurut data yang diterima, saat ini ada 1.3 juta guru menerima tunjangan profesi.
Halaman Selanjutnya