Sisdiknas – Peneliti pendidikan mengkritik pemerintah atas hilangnya mata pelajar Bahas Inggris dari daftar pelajaran wajib. Kabarnya dalam draft Rancangan Undang-undang Sistem Pendidik Nasional (RUU Sisdiknas) tidak tercantum klausal yang mewajibkan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk diajarkan.
Kritik Center For Indonesian Policy Studies (CIPS)
Latasha Safira, Kepala Divisi Riset Pendidikan dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) berpandapat, menghilangkan Bahasa Inggris dari mata pelajaran wajib pada RUU Sisdiknas tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan globalisasi.
“Menguasai atau bahkan mempunyai skill berbahasa Inggris semakin hari semakin tinggi urgensinya. Saat ini Bahasa Inggris tidak hanya untuk sarana komunikasi Internasional tetapi juga digunakan dalam tingkat nasional.” ungkap Latsha Safira dalam siaran Pers CIPS.
Latasha menolak penghapusan Bahasa Inggris dari mapel wajib pada RUU Sisdiknas. Menurutnya UU Sisdiknas tahun 2003 yang dibuat zaman dahulu mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris untuk dipelajari.
RUU Sisdiknas sebagai solusi pendidikan masa kini sudah seharusnya hadir menjadi solusi. Sehingga kurikulum yang tertuang dalam RUU Sisdiknas harus tetap mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris.
Latasha kembali menjelaskan “Kurikulum harus peka terhadap dinamika pembangunan sebab masyarakat menginginkan persiapan sumber daya yang berdaya saing tinggi.” Jelasnya
Halaman Selanjutnya
Bahasa Inggris dan Ekonomi Indonesia