Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengeluarkan sebuah peraturan terkait dengan pengangkatan honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk juga dalam hal ini kategori usia yang diizinkan.
Hal tersebut diketahui telah diatur di dalam Surat Kepala BKN dengan No K.26-30/V.47-4/99 yang memberikan kriteria untuk para tenaga non ASN kategori II (K2).
Kriteria ini diberikan untuk para tenaga honorer kategori II (K2) yang termasuk ke dalam formasi tahun anggaran 2013 dan 2014 untuk dilakukan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pedoman atau peraturan yang telah dikeluarkan oleh BKN berisi mengenai aturan yang perlu diikuti dan dipatuhi supaya para honorer bisa dilakukan pengangkatan menjadi ASN. Surat Kepala BKN tersebut diketahui telah menetapkan beberapa kategori non ASN yang bisa diangkat untuk menjadi ASN yaitu sebagai berikut:
- Minimal usia tenaga non ASN tersebut yaitu 19 tahun dan maksimal berusia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006 silam
- Tenaga non ASN harus mempunyai masa kerja paling sedikit yaitu selama 1 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan pengangkatan honorer menjadi CPNS
- Tenaga non ASN yang bisa dilakukan pengangkatana menjadi ASN merupakan non ASN yang tidak diberikan dana atau didanai melalui APBN maupun APBD
- Tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga bisa diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tenaga non ASN harus terlebih dahulu melalui tes seleksi tes kompetensi dasar ataupun tes kompetensi bidang
- Pedoman atau peraturan pengangkatan honorer untuk menjadi pegawai ASN juga telah menetapkan persyaratan lainnya yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
Persyaratan lainnya ini dapat bervariasi tergantung jabtan atau bidang yang akan ditempati atau dilamar oleh para tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi ASN.
Misalnya saja, untuk honorer pada bidang Kesehatan harus mempunyai sertifikat keahlian atau lisensi yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Maka dari itu non ASN harus terlebih dahulu memerhatikan dengan baik persyaratan yang berlaku di dalam jabatan atau bidang yang diminati untuk meningkatkan peluang di dalam pengangkatan menjadi ASN.
Halaman Selanjutnya