Home / News

Sabtu, 6 Mei 2023 - 15:44 WIB

Sah! BKN Keluarkan SK Pengangkatan Honorer, Simak Penjelasannya

Dibaca 3,420 kali

Badan Kepegawaian Negara () secara resmi telah mengeluarkan sebuah peraturan terkait dengan pengangkatan honorer untuk menjadi (), termasuk juga dalam hal ini kategori usia yang diizinkan.

Hal tersebut diketahui telah diatur di dalam Surat Kepala BKN dengan No K.26-30/V.47-4/99 yang memberikan untuk para tenaga non ASN kategori (K2).

Kriteria ini diberikan untuk para tenaga (K2) yang termasuk ke dalam formasi tahun anggaran 2013 dan 2014 untuk dilakukan pengangkatan menjadi Calon (CPNS).

Pedoman atau peraturan yang telah dikeluarkan oleh BKN berisi mengenai aturan yang perlu diikuti dan dipatuhi supaya para bisa dilakukan pengangkatan menjadi ASN. Surat Kepala BKN tersebut diketahui telah menetapkan beberapa kategori non ASN yang bisa diangkat untuk menjadi ASN yaitu sebagai berikut:

  1. Minimal usia tenaga non ASN tersebut yaitu 19 tahun dan maksimal berusia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006 silam
  2. Tenaga non ASN harus mempunyai masa kerja paling sedikit yaitu selama 1 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan pengangkatan honorer menjadi CPNS
  3. Tenaga non ASN yang bisa dilakukan pengangkatana menjadi ASN merupakan non ASN yang tidak diberikan dana atau didanai melalui APBN maupun APBD
  4. Tenaga non ASN yang bekerja pada instansi juga bisa diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  5. Tenaga non ASN harus terlebih dahulu melalui tes seleksi tes kompetensi dasar ataupun tes kompetensi bidang
  6. Pedoman atau peraturan untuk menjadi pegawai ASN juga telah menetapkan persyaratan lainnya yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
Baca Juga:  Tenaga Non ASN Mengabdi 10 Tahun Akan Diangkat Jadi ASN

Persyaratan lainnya ini dapat bervariasi tergantung jabtan atau bidang yang akan ditempati atau dilamar oleh para tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi ASN.

Misalnya saja, untuk honorer pada bidang Kesehatan harus mempunyai sertifikat keahlian atau lisensi yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Maka dari itu non ASN harus terlebih dahulu memerhatikan dengan baik persyaratan yang berlaku di dalam jabatan atau bidang yang diminati untuk meningkatkan peluang di dalam pengangkatan menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya

Seleksi ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa non ASN

Share :

Baca Juga

News

Terkini! Opsi Baru Tenaga Honorer Akan Dipertahankan Sampai Pemilu 2024

News

Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Alasannya

News

Cara Mengenali Tumbuh Kembang dan Kesejahteraan Peserta Didik

News

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tanpa Melalui Proses PPG

News

MenPAN-RB: Tidak Ada Penurunan Gaji dan PHK Masal Honorer
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Selamat Bagi Para Tenaga Pendidik Atas Pencairan 2 Jenis Tunjangan Guru Hari Ini, Auto Full Senyum

News

Daftar Lewat SSCASN, Begini Cara Daftar Serta Dokumen PPPK Guru 2022

News

2 Hal yang Dapat Menghambat Keterampilan Public Speaking Siswa
Download Sertifikat Pendidikan Gratis