Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkapkan peningkatan gaji PNS dan pensiunan, dimana gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri pada tahun mendatang naik sebesar 8%, sementara untuk para pensiunan, kenaikan akan mencapai 12% pada tahun depan.
Pada pidato mengenai RUU APBN 2023 serta Nota Keunagan di Gedung DPR RI, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Maka dipersembahkan usulan untuk meningkatkan pendapatan melalui peningkatan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebanyak 8% dan peningkatan untuk Pensiunan sebesar 12%. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan produktivitas serta mempercepat langkah-langkah transformasi dalam ekonomi dan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa peningkatan gaji PNS dan pensiunan dilakukan untuk memastikan bahwa proses transformasi berjalan dengan efektif.
Untuk memastikan kelancaran transformasi, diperlukan penguatan yang konsisten dalam reformasi birokrasi. Ini akan mewujudkan birokrasi yang efisien, memiliki kompetensi, dan profesional, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Presiden Jokowi juga berpendapat bahwa tindakan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mempercepat perubahan dalam ekonomi dan pembangunan nasional.
Langkah-langkah dalam reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berdampak positif pada kesejahteraan, tunjangan, serta imbalan bagi ASN yang diberikan berdasarkan prestasi dan produktivitas.
Menurut data dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS pada golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun akan ditingkatkan menjadi Rp1.560.800 (dari sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara itu untuk gaji tertinggi PNS dengan golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun akan mencapai sebesar Rp5.901.200 yang semula hanya sebesar Rp5.620.300.
Pada golongan PNS II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), gaji terendah akan menjadi Rp2.022.200 (dari sebelumnya Rp1.926.000), dan gaji tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) akan mencapai Rp3.820.000 (dari sebelumnya Rp3.638.200).
PNS dengan golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun), akan memperoleh gaji terendah sebesar Rp2.579.400 yang semula sebesar Rp2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d dengan masa kerja 32 tahun) akan mencapai sebesar Rp4.797.000 (dari sebelumnya Rp4.568.000).
Sementara itu pada golongan PNS IV, gaji terendah (IV/a dengan masa kerja 0 tahun) akan menjadi sebesar Rp3.044.300 (yang semula Rp2.899.500), dan gaji tertinggi (IV/e dengan masa kerja 32 tahun) akan mencapai sebesar Rp5.901.200 (yang semula Rp5.620.300).
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan