Moeldoko – Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi memberikan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa kepada Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko. Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia tersebut memperoleh gelar dalam bidang Manajemen Strategi Pembangunan Sumber Daya Manusia, program studi Ilmu Manajemen Pascasarjana Unnes.
Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa secara resmi dilaksanakan pada Sabtu (22/10/2022). Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman M. Hum menyampaikan Moeldoko memiliki komitmen besar dalam bidang pengembangan sumber daya manusia sehingga layak mendapat gelar kehormatan tersebut.
Sebagai Apresiasi untuk Cendekiawan Indonesia
Dikutip dari laman resmi Unnes (23/10/2022), Fathur Rokhman menyampaikan bahwa penganugerahan gelar doctor honoris causa ini adalah bentuk kepercayaan public kepada Unnes untuk memberikan apresiasi kepada putra terbaik bangsa.
Gelar ini diberikan kepada sosok tokoh yang pemikiran, karya, dan kompetensinya telah terrbukti berperan dalam kemajuan bangsa dan negara.
“Unnes sungguh merasa bangga dan terhormat karena Jenderal TNI Moeldoko berkenan menerima gelar tersebut meskipun beliau sejatinya telah memiliki gelar doktor reguler dari Universitas Indonesia (UI), “kata Rektor Unnes
Moeldoko mendapat gelar ini karena dianggap berhasil merumuskan konsep 3M yaitu Move, Motivate, dan Make Different. Konsep 3M ini memiliki nilai kebaruan sehingga memenuhi bobot akademis tinggi dan layak menjadi referensi dalam kajian kepemimpinan, kebijakan publik, dan pengemabangan sumber daya manusia.
“Kita ketahui bersama bahwa Jenderal TNI Dr Moeldoko adalah seorang prajurit yang menghabiskan puluhan tahun waktunya untuk membela dan memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau mendedikasikan hidup bagi bangsa, negara, dan Tanah Air Tercinta, “lanjut Prof Fathur
Ketatnya Proses Seleksi
Prof Fathur menjelaskan bahwa saat ini perguruan tinggi menghadapi tantangan perubahan dunia yang begitu cepat pada era Revolusi Industri 4.0. Apalagi ditambah dengan tantangan perkembangan teknologi yang begitu disruptif dan tantangan new normal pasca-pandemi COVID-19.
Berbagai upaya dilaksanakan perguruan tinggi untuk menghadapi tantangan ini, salah satunya dengan melaksanakan kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak. Perguruan tinggi perlu melibatkan masyarakat yang memiliki kompetensi luar biasa untuk turut serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Salah satu mekanisme pelibatan masyarakat dalam meningkatkan kapasitas perguruan tinggi yaitu penganugerahan gelar doktor kehormatan atau doctor honoris causa kepada tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi luar biasa di bidangnya.
Moeldoko bukan dengan mudah mendapatkan gelar kehormatan ini dikarenakan terdapat kriteria ketat yang diberlakukan pihak Unnes. Kriteria tersebut mencangkup kuantitatif-objektif dan kriteria kualitatif-subjektif.
Selain kriteria yang ketat, penganugerahan gelar doctor kehormatan ini juga melalui proses panjang yang diawali dengan usulan dari program studi S3 yang terakreditasi A.
“Usulan tersebut kemudian dikaji oleh tim panel yang terdiri dari para ahli di bidang yang bersangkutan. Hasil kajian Tim Panel tersebut kemudian didalami kembali oleh Tim Promotor yang terdiri dari para pakar yang sesuai dengan bidangnya. Hasil kajian yang dilakukan Tim Promotor inilah yang kemudian disampaikan ke senat universitas sebelum kemudian ditetapkan Rektor, “kata Prof Fathur.
Halaman Selanjutnya