- Honorer yang telah bekerja minimal 5 tahun di instansi pemerintah.
- Honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Honorer yang memiliki kinerja dan dedikasi yang baik.
Anas juga berpesan kepada para honorer untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
“Persiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK atau ASN jika nanti sudah dibuka,” pesan Anas.
Penyelesaian RPP terkait status dan pengangkatan honorer sebelum 1 Mei 2024 merupakan kabar gembira bagi para honorer di Indonesia. Dengan disahkannya RPP ini, diharapkan nasib honorer akan segera menemui titik terang dan mereka dapat memperoleh status dan penghasilan yang lebih layak. Para honorer diimbau untuk tetap fokus pada pekerjaan mereka, meningkatkan kompetensi, dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait mekanisme pengangkatan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pemanfaatan Bahan Ajar Interaktif dalam Pembelajaran” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Bahan Ajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3043/checkout
Mau dibantu mendaftar? http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa