Pensiunan PNS – Baru-baru ini Mentri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa alokasi dana untuk menggaji pensiunan PNS bebani APBN hingga triliunan rupiah.
Faktanya gaji yang diberi ke PNS pasca pensiun diperoleh dari Uang gaji bulanan yang disisihkan selama masa mengabdi.
Lantas mengapa negara menganggap tunjangan gaji pensiunan PNS sampai bebani APBN?
wartaguru.id telah merangkum 6 fakta terkait wacana skema pemberian tunjangan PNS yang terbaru. Simak Penjelasannya
1. Skema Pensiunan PNS yang Jadi Beban Negara
Mentri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pensiunan PNS bebani APBN hingga Rp 2.800 triliun. Faktanya skema yang berlaku saat ini disebut pay as you go atau pembayaran yang dilakukan secara berkala.
Sistem pembayaran yang demikian sebenarnya diperoleh dari 4,75% gaji PNS selama mereka mengabdi. Hasil dari prosentase tersebut disisihkan dan dihimpun oleh PT. Taspen serta ditambah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Skema tersebut dijelaskan oleh staf Kementrian Keuangan, Yustinus Prastowo. Sekarang pembagian tunjangan pensiun PNS dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1969.
UU Nomor 11 tahun 1969 memberikan mandapat untuk membayar Jaminan Pensiun menggunakan skema pay as you go, skema ini terbukti bebani APBN.
Halaman Selanjutnya