Home / News

Sabtu, 17 September 2022 - 12:18 WIB

Sebut PNS Beban Negara, Ini 6 Fakta Skema Uang Pensiunan PNS Terbaru

Dibaca 269 kali

Pensiunan PNS – Baru-baru ini Mentri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa alokasi dana untuk menggaji pensiunan PNS bebani APBN hingga triliunan rupiah.

Faktanya gaji yang diberi ke PNS pasca pensiun diperoleh dari Uang gaji bulanan yang disisihkan selama masa mengabdi.

Lantas mengapa negara menganggap tunjangan gaji pensiunan PNS sampai bebani APBN?

wartaguru.id telah merangkum 6 fakta terkait wacana skema pemberian tunjangan PNS yang terbaru. Simak Penjelasannya

1. Skema Pensiunan PNS yang Jadi Beban Negara

Mentri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pensiunan PNS bebani APBN hingga Rp 2.800 triliun. Faktanya skema yang berlaku saat ini disebut pay as you go atau pembayaran yang dilakukan secara berkala.

Sistem pembayaran yang demikian sebenarnya diperoleh dari 4,75% gaji PNS selama mereka mengabdi. Hasil dari prosentase tersebut disisihkan dan dihimpun oleh PT. Taspen serta ditambah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Skema tersebut dijelaskan oleh staf Kementrian Keuangan, Yustinus Prastowo. Sekarang pembagian tunjangan pensiun PNS dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1969.

UU Nomor 11 tahun 1969 memberikan mandapat untuk membayar Jaminan Pensiun menggunakan skema pay as you go, skema ini terbukti bebani APBN.

Halaman Selanjutnya

Dibiayai Pemerintah lewat APBN

Share :

Baca Juga

Media Mengajar

Kualitas Pendidikan Indonesia, Guru Dapat Meningkatkannya!
program p5

News

Simak Cara Daftar Bantuan Pendidikan Islam dari Kemenag

News

Pelamar P4 Dapat Afirmasi 100 Persen Pada Seleksi PPPK Guru
Mengikuti Guru Penggerak

News

Mengenal ANBK : Pengertian hingga Jadwal Pelaksanaannya
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 Diundur, Ini Ketentuan Terbarunya
syarat pemberkasan PPPK 2023

News

Berikut 3 Tahapan Seleksi CPNS Jika Ingin Diterima! Bagian Terakhir Wajib Maksimal!

News

Perhatikan! Rancangan Terbaru Anggaran Kesejahteraan PPPK dan PNS

News

Presiden Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer, Usai Tekan UU ASN