Home / News

Kamis, 3 Maret 2022 - 22:12 WIB

Segera Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Dibaca 4,968 kali

Aturan tentang gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan. Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK guru  Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan lainnya

Jatah Cuti PPPK

PPPK juga memiliki hak atas cuti, sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK

Berikut 4 jenis cuti yang menjadi hak PPPK:

  1. Cuti tahunan
    PPPK yang telah menempuh masa kerja setidaknya satu tahun secara terus menerus memiliki ha katas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
  2. Cuti bersama
    Hak cuti bersama bagi PPPK sama seperti yang diperoleh PNS. PPPK yang tidak memperoleh hak cuti bersama atas dikarenakan jabatan yang dimilikinya akan memperoleh hak cuti pengganti yaitu jumlah cuti tahunan yang ditambah dengan jumlah cuti pertama yang tidak bisa mereka peroleh.
  3. Cuti melahirkan
    Cuti melahirkan akan diberikan pada saat kelahiran anak pertama sampai anak ketiga dengan maksimal jangka waktu cuti 3 bulan.
  4. Cuti sakit
    Hak cuti sakit dapat diperoleh PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai Batasan 14 hari. Hak cuti ini dapat diambil jika PPPK mengajukan permintaan tertulis pada PPK atau pejabat berwenang dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter

Perlindungan Jaminan untuk PPPK

Sesuai dalam pasal 75 tentang perlindungan PPPK, pemerintah wajib memberikan 5 poin perlindungan berikut:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum

Untuk File Lengkapnya Tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 bisa di unduh pada Link di bawah ini:

UNDUH

Jika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 (Lawu Arunawang). Silahkan ikuti Sosial media kami http://linktr.ee/grupinfowebinar

 

Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari wartaguru.id. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP

News

Update Terbaru, Benarkah Lulusan PPG Bakal Jadi Guru di Daerah 3T? Simak Penjelasannya

News

Siap -Siap! Bantuan Intensif Siap Sasar Guru Non PNS Awal Bulan September 2023
Program Sekolah

News

Selamat! Dana KJP Plus Tahap 1 Telah Cair

News

Berikut 10 Penilaian Profesional Guru, Pelamar Tes PPPK Guru 2023 Wajib Tau

News

Kemdikbud Buka Beasiswa Tut Wuri Handayani Untuk Tendik dan ASN

News

Pahami! Berikut Bocoran A1 Skema Tukin Terbaru PNS

News

Kabar Gembira, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Akan Dibayarkan Setiap Bulan, Simak Informasinya!