Home / News / Pelatihan

Kamis, 24 Maret 2022 - 00:52 WIB

Segera Daftar! Diklat Nasional Gratis Bersertifikat: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Melalui Karya Inovatif Guru

Dibaca 1,047 kali

Diklat nasional bersertifikat ini merupakan diklat yang diselenggarakan oleh e-guru.id secara gratis, tidak ada biaya pendaftaran. kegiatan ini dilakukan secara daring dengan mengambil judul Tingkatkan kualitas pembelajaran melalui karya inovatif guru. waktu pelaksanaan pada tanggal 28 s.d 31 maret 2o22, pukul 13.3o wib full via zoom meeting dan live streaming Youtube e guru TV.  

Sebagai peserta pelatihan, Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas diklat diantaranya adalah sebagai berikut :

  • E-sertifikat 40JP
  • Diklat Kit
  • Materi Diklat

Diklat ini Menghadirkan Narasumber dari Penggiat dan Praktisi Pendidikan untuk mengkaji Karya inovatif guru dalam kurikulum merdeka. Berikut Narasumber dalam diklat ini

👨‍💻 Narasumber:

 Desi Ariyanti, S.Pd.,M.Pd

(Guru Berprestasi & Instruktur e-Guru.id)

 Abdul Rohman,S.Pd.,M.Kom

(Dosen Teknik Informatika Universitas Ngudi Waluyo Semarang) 

 Meri Hartati, S.Pd.,Gr

(Instruktur e-Guru.id)

 Dr. Nina Oktarina, S.Pd.,M.Pd

(Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak & Dosen FE Universitas Negeri Semarang )

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan, maka Anda harus mengikuti syarat pendaftaran yaitu sebagai berikut :

  1. Gabung channel Guru Era Digital: 

 https://t.me/egurudigital  (Info Kegiatan)

  1. Subscribe Channel Youtube e-Guru TV 

 https://www.youtube.com/c/eGuruTV 

  1. Share info ini ke 5 Grup Pendidik
  2. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut:

https://bit.ly/Diklat40JP_KaryaInovatif 

Narahubung :

08988960600 (Ika)

0895396344449 (Laily)

Tujuan Diklat Nasional ini adalah

  1. meningkatkan karya inovatif guru dalam kurikulum merdeka
  2. mengembangkan pemahaman guru terkait kualitas pembelajaran melalui karya inovatif guru
  3. melatih guru untuk terus kreatif dan inovatif dalam kurikulum merdeka guna untuk mencapai kualitas pembelajaran yang lebih baik

Karya Inovatif

Karya inovatif adalah hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009, nilai kredit minimal untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan ke sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif kelompok dari IIId ke atas, ketentuannya adalah sebagai berikut.

  1. Jumlah publikasi berupa dikte, karya terjemahan, atau karya ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) lembar, dibuat paling banyak 1 (satu) lembar buku pedoman guru.
  2. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
  3. Pekerjaan inovatif hingga 50% dari kredit yang dibutuhkan.

Dalam karya inovatif ada dua kategori yaitu kompleks dan kompleks sederhana. Kategori kompleks dan sederhana di Non-Artworks dilihat dari jumlah karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan sederhana pada Artwork dalam hal jumlah karya diproduksi dan karyanya diterbitkan (dipamerkan/ditampilkan/diterbitkan) pada tingkat minimum kabupaten/kota

Hubungan antara Karya Inovatif dan tugas mengajar guru diatur sebagai berikut :

  1. Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru;
  2. Karya ilmiah/teknologi berupa alat/mesin dan perangkat lunak aplikasi, dapat berupa: dilakukan oleh semua guru;
  3. Karya ilmiah dan teknologi berupa media pembelajaran, penelitian bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (eksperimen), model pembelajaran/evaluasi, alat pembelajaran/alat peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.

Bentuk-bentuk Karya Inovatif

Karya inovatif dapat berupa :

1. menemukan teknologi tepat guna;

2. menemukan atau menciptakan karya seni;

3. membuat atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan

4. mengikuti pengembangan atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Format Laporan Karya Inovatif Guru

Karya inovatif yang telah diciptakan guru harus dibuat laporan atau makalah sebagai bukti fisiknya.

Penyusunan laporan karya inovatif guru perlu memperhatikan format yang ditetapkan, sehingga laporan tersebut dapat dinilaikan untuk keperluan PAK.

Di dalam membantu guru menyusun laporan karya inovatif, berikut adalan contoh format laporan karya inovatif guru.

Format laporan ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk penyusunan laporan karya inovatif guru sebagai komponen penyusunan PAK.

 

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

penulis Firda Salihatun Nisa

Share :

Baca Juga

News

2 Masalah Pendidikan Paling Fundamental Saat Ini

News

Soal Kompetensi Teknis PPPK Guru PGSD 2022 Lengkap dengan Jawaban

News

Catat! Undang-Undang ASN Baru Disahkan, Apa Isinya?

News

Wajib Tau! Sederet Tunjangan Kinerja PNS 2023
Guru

News

Implementasi Kurikulum Merdeka Diperpanjang, Kemendikbudristek Berikan Himbauan Wajib Diketahui

News

Kebijakan Kemdikbud di Tahun 2024 Mengejutkan ! Berikut Kebijakan Kemendikbud Untuk Tenaga Pengajar
peran guru sebagai motivator

News

Guru Jangan Asal Menghukum, Berikut Aturan Baru Guru Untuk Menghukum Siswa

News

Batas Akhir Pendaftaran PPG dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Cek di Ppg.kemdikbud.go.id