Seleksi PPPG 2022 – Kabar gembira untuk fresh graduate guru yang ingin segera mengajar. Pasalnya Kemendikbudristek masih membuka pendaftaran seleksi PPG 2022 Prajabatan hingga 26 September 2022.
Pengumuman pendaftaran PPG Prajabatan ini disampaikan pemerintah lewat akun instagram resmi Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, @ditjen.dikti, Selasa, 23 Agustus 2022 lalu.
Hal Ini diunkapkan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, Kamis lalu.
Ia menyapaikan bahwa pemerintah membuka kesempatan untuk mahasiswa lulus sarjana pendidikan dan berkeinginan untuk menjadi guru,saat ini dapat mengikuti PPG Prajabatan. Adapun pendaftaran PPG tahun 2022 ini dibuka hingga 26 September nanti.
Dengan adanya PPG Prajabatan harapannya para calon guru bisa manfaatkan kesempatan dengan baik sehingga mereka dapat bekontribusi untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
Keuntungan bagi mereka yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) diantaranya peserta akan memperoleh sertifikat pendidik dan akan memperoleh penempatan sebagai ASN.
Syarat Umum Pendaftaran
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan produk kebijakan pemerintah untuk diakses oleh lulusan sarjana maupun sarjana terapan. Tujuan dari program ini adalah sebagai sarana sertifikasi pendidik. Selain untuk memperoleh sertifikat pendidik, PPG Prajabatan Gelombang II juga befungsi mewadahi calon guru profesional meningkatkan kompetensi.
Seleksi PPG 2022 ini merupakan sarana mendapatkan pengakuan sebagai guru profesional. wartaguru.id telah merangkum syarat umum yang harus dipenuhi peserta Seleksi PPG 2022 Prajabatan Gelombang 2. Pastikan anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Ditjen GTK.
Berikut syarat Seleksi PPG 2022 Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas Bersedia mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
- Bersedia mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Halaman Selanjutnya