Ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi, kabarnya para guru ini akan memperoleh uang mencapai sebesar Rp 12 juta rupiah pada bulan Juni mendatang, dan hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelum menerima uang yang akan diberikan pada bulan Juni tersebut, para guru harus mengetahui terlebih dahulu tiga regulasi pencairan uang.
Adapun ketiga regulasinya telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 4 Tahun 2022 (Mendikbudristek), dan PP RI No 15 Tahun 2023 tentang pemberian uang untuk para guru sertifikasi.
Tiga regulasi yang telah disebutkan tadi menjadi dasar untuk para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dalam memperoleh uang di bulan Juni. Berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2019 menjelaskan mengenai gaji pokok yang diperoleh guru.
Bahwasannya jika para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan masuk ke dalam golongan 3A, maka akan menerima gaji pokok mencapai sebesar Rp 2.579.400 pada setiap bulan yang belum termasuk tunjangan melekat untuk ASN.
Selain itu berdasarkan regulasi pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai pendapatan kedua yang akan diperoleh para guru yaitu tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Terkait dengan jumlah besaran tunjangan profesi guru yang akan didapatkan oleh para guru sertifikasi ini yaitu sebesar Rp 7.738.200 yang akan dicairkan pada setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan ketentuan Permendikbud No 4 Thaun 2022 juga telah dijelaskan bahwa TPG triwulan II akan diberikan kepada para guru pada bulan Juni.
Tidak hanya itu saja, para guru yang telah mempunyai serdik juga akan memperoleh gaji ke 13 yang akan diterima pada bulan Juni mendatang. Untuk besaran gaji ke 13 yang akan diperoleh para guru yaitu sebsar Rp 2.579.400.
Jadi dapat diketahui total semua uang yanag akan didapatkan oleh para guru sertifikasi pada bulan Juni yaitu sebesar Rp 12.897.000.
Selanjutnya di dalam regulasi pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI No 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwasannya pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 kepada pensiunan, penerima pensiun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga penerima tunjangan.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan