Home / News

Senin, 1 Mei 2023 - 12:20 WIB

Selamat! Guru Sertifikasi Bulan Juni Terima Uang 12 Juta

Dibaca 17,719 kali

Ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi, kabarnya para guru ini akan memperoleh uang mencapai sebesar Rp 12 juta rupiah pada bulan Juni mendatang, dan hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Sebelum menerima uang yang akan diberikan pada bulan Juni tersebut, para guru harus mengetahui terlebih dahulu tiga regulasi pencairan uang.

Adapun ketiga regulasinya telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019, , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 4 Tahun 2022 (Mendikbudristek), dan PP RI No 15 Tahun 2023 tentang pemberian uang untuk para guru sertifikasi.

Tiga regulasi yang telah disebutkan tadi menjadi dasar untuk para guru yang telah memperoleh sertifikat dalam memperoleh uang di bulan Juni. Berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2019 menjelaskan mengenai pokok yang diperoleh guru.

Bahwasannya jika para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan masuk ke dalam golongan 3A, maka akan menerima gaji pokok mencapai sebesar Rp 2.579.400 pada setiap bulan yang belum termasuk melekat untuk ASN.

Selain itu berdasarkan regulasi pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai pendapatan kedua yang akan diperoleh para guru yaitu atau guru (TPG).

Baca Juga:  Berikut Cara Fresh Graduate FKIP Dapat Ikut Seleksi PPPK

Terkait dengan jumlah besaran tunjangan profesi guru yang akan didapatkan oleh para guru sertifikasi ini yaitu sebesar Rp 7.738.200 yang akan dicairkan pada setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Berdasarkan Permendikbud No 4 Thaun 2022 juga telah dijelaskan bahwa TPG triwulan akan diberikan kepada para guru pada bulan Juni.

Tidak hanya itu saja, para guru yang telah mempunyai serdik juga akan memperoleh gaji ke 13 yang akan diterima pada bulan Juni mendatang. Untuk besaran gaji ke 13 yang akan diperoleh para guru yaitu sebsar Rp 2.579.400.

Jadi dapat diketahui total semua uang yanag akan didapatkan oleh para guru sertifikasi pada bulan Juni yaitu sebesar Rp 12.897.000.

Selanjutnya di dalam regulasi pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI No 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwasannya pemerintah akan memberikan dan gaji ke 13 tahun 2023 kepada pensiunan, penerima pensiun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga penerima tunjangan.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan

Share :

Baca Juga

News

Penjelasan Lengkap tentang Pendidikan Kesetaraan

News

Bukan Lagi 6 Tahun, Berikut Usia Minimal Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD Terbaru

News

Guru Honorer Resmi Diangkat, Berikut Detailnya

News

Tidak Semua Honorer yang Terdata BKN Akan Diangkat sebagai PPPK di Tahun 2024 Ini

News

Inilah Pentingnya Memahami Anak Usia Dini
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Terdapat Syarat Baru Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat PNS GTK Madrasah

News

Selamat Ribuan Guru Honorer LULUS, Cara Cek SSCASN Tampilan Nilai Hasil Seleksi PPPK Guru 2023

News

Kriteria Honorer 100% Diangkat PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis