Kementerian Agama akan segera menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022. Bagi para peserta seleksi PPPK Kemenag yang telah mendaftar dan nyatakan lolos seleksi administrasi, harus mengetahui beberapa hal penting sebelum mengikuti seleksi kompetnesi tersebut.
Seleksi ini akan dimulai pada 17 Maret dan berakhir pada 9 April 2023.
Terdapat 74.424 pelamar yang telah dinyatakan berhasil lolos seleksi administrasi. Mereka akan bersaing memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Seleksi kompetensi untuk PPPK Kemenag ini akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Untuk mengetahui kapan dan di mana lokasi tempat seleksi para peserta, dapat dilihat pada link berikut ini: Link Jadwal dan Lokasi Peserta Ujian PPPK Guru Kemenag 2023
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, peserta ujian wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai. Sebab sebelum proses mengerjakan soal ujian, peserta harus melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Harus diingat juga bahwa para peserta tidak diperbolehkan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi PPPK Guru Kemenag, antara lain sebagai berikut:
1. Peserta wajib membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.
Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Semua peserta diwajibkan menggunakan kemeja warna putih polos tanpa corak dengan bawahan warna hitam. Untuk bawahan, dilarang menggunakan celana atau rok dari bahan jeans. Gunakan sepatu, dilarang memakai sandal.
Untuk yang berjilbab harus menggunakan jilbab warna hitam. Dan seluruh peserta wajib menyematkan pita merah di sisi lengan kiri.
3. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
Berlanjut di Halaman Berikutnya