Home / News

Rabu, 28 September 2022 - 15:48 WIB

Seleksi PPPK 2022? Begini Info Terbarunya!

Dibaca 109 kali

Seleksi PPPKSeleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan seleksi yang dinanti-nantikan oleh banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya menjadi PPPK sama saja dengan menjadi PNS, hanya berbeda pada masa kontrak kerja yang dimiliki.

Untuk segi pendapatan atau gaji yang diberikan, tentu PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS. Bahkan PPPK tertentu berkemungkinan untuk mendapatkan tunjangan atau pendapatan tambahan lebih daripada PNS.

Komponen pendapatan PNS ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Pemerintah melalui Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengatakan bahwa proses seleksi akan mendahulukan pelamar prioritas.

Pelamar prioritas disini adalah mereka yang telah mengikuti Seleksi PPPK pada tahun sebelumnya (2021) dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Sedangkan, pelamar prioritas kedua yang diprioritaskan adalah THK II yang tidak termasuk THK II pada katergori pelamar prioritas pertama.

Pada prioritas lainnya, yaitu prioritas III yang di dalamnya adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta berpengalaman mengajar.

Seperti dikutip dari kompas.com, Nunuk mengatakan bahwa pendiidkan di Indonesia sekurang-kurangnya membutuhkan 2.4 juta guru dihitung berdasarkan jumlah siswa, rombongan belajar, dan distribusi satuan pendidikan.

Sedangkan, ketersediaan guru baru mencapai 2.1 juta dengan rincian 1.3 juta berstatus ASN dan 224.000 guru non-ASN.

Jenis Seleksi & Pendanaan PPPK

Halaman Selanjutnya

Jenis dan Pendanaan PPPK 2022-2023

Share :

Baca Juga

fungsi asesmen

News

Manfaat dan Langkah Melakukan Refleksi Pembelajaran

Edutainment

Metode Resitasi. Pengertian, Tujuan, Jenis dan Langkah
syarat naik jabatan untuk guru

News

Dupak Guru

News

Resmi! Gaji PNS I hingga IV Kena Penyesuaian Akibat RUU ASN

News

Inilah Pentingnya Memahami Anak Usia Dini
Platform Merdeka Belajar

News

Resmi Dibuka! Berikut Cara Daftar Akun SSCASN CPNS 2023

News

Kebijakan Kemdikbud di Tahun 2024 Mengejutkan ! Berikut Kebijakan Kemendikbud Untuk Tenaga Pengajar

News

Kabar Gembira Melalui RUU ASN, Benarkah 2 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023?