Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa guru harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai guru. Sehingga pendidikan bermutu dan berkualitas. Pemerintah memberikan kesejahteraan sebagai penghargaan kepada guru yang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik. Naik pangkat merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Gaji beserta tunjangan yang diterima seorang guru berdasar pada pangkat ndan jabatan yang diperoleh. Dengan pangkat yang tinggi maka akan tinggi pula gaji dan tunjangan yang diperoleh. Untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya bukanlah hal yang mudah. Guru perlu memahami dan berperan aktif memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain dalam proses pembelajaran yang wajib mencanangkan bentuk-bentuk pembelajaran inovatif dalam bentuk Penilaian Kinerja Guru (PKG), guru juga wajib mengikuti tugas-tugas tambahan sebagai unsur penunjang. Jika guru tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa mengumpulkan angka kredit pada jenjang pangkatnya selama waktu yang ditentukan maka ada konsekuensi tersendiri berupa pencabutan tunjangan profesionalnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Berikut Dasar Hukum yang digunakan:
- Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.
- Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, maka akan lebih mudah untuk anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru.
Syarat naik jabatan fungsional guru PNS
- Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
- Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
- Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
- Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.
Syarat kenaikan pangkat fungsional guru PNS
- Memenuhi angka kredit minimal.
- Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
- Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
- Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru
Tips pemenuhan bukti fisik angka kredit
- Menyelesiakan Pendidikan S2 linear dengan AK 50,00
- Memaksimalkan potensi pengembangan diri melalui kegiatan kolektif guru dan diklat fungsional guru
- Memaksimalkan penyusunan laporan publikasi ilmiah yang tidak 3 hanya terfokus pada satu aspek mulai dari membuat ilmiah populer, Modul, PTK, PTS, Buku namun semuanya harus memenuhi keriteria APIK (asli, perlu, ilmiah, dan konsisten)
- Memaksimalkan penyusunan karya inovatif melalui kategori kompleks dan sederhana yaitu pembuatan video pembelajaran dengan durasi 60 menit (AK 4,00) dan 30 menit (AK 2,00) dilengkapi dengan tahapan penyusunan video/aplikasi serta cara penggunaan da diketahui oleh kepala sekolah
Untuk memahami lebih mendalam terkait tips dan trik cara mudah untuk naik pangkat, Guru juara sebagai platform edukasi bagi guru mengadakan webinar gratis dengan judul “Kiat Menggapai 12,5 Angka Kredit Dari 1 Diktat”. Pelaksanaan 1 Maret 2022, Full Via Zoom dan Live YouTube.
📁 Fasilitas Diklat : e-Sertifikat 4 JP tanpa nama, Laporan Pengembangan Diri, Seminar KIT (File Materi, Undangan, Rekap Daftar Hadir).
🗝 Syarat dan langkah Menjadi Peserta :
- Bagikan info Diklat ini ke 3 Grup Pendidik
- Gabung Channel Telegram Guru Juara: https://t.me/infowebinarpendidikan
- Subscribe Channel Youtube Guru Juara: https://www.youtube.com/c/GuruJuara
- Screenshot ke 3 Syarat di atas untuk bukti, dan mengisi formulir pendaftaran di bawah ini:
✒️ BERSAMA BERINOVASI DALAM PEMBELAJARAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH MAJU
Contact Personal Admin: wa.me/6285865988163
Penulis : Lawu arunawang 085865988163
Info webinar gratis : linktr.ee/grupinfowebinar