Apakah benar jika Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tidak Menerima Full Tunjangan Di Tahun 2024? Pertanyaan ini mulai banyak dipertanyakan oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Salah satu alasan yang menjadi dasar dari hal tersebut yaitu karena di tahun 2023 banyak para guru yang baru saja lulus PPG, jadi bisa dipastikan akan menjadi pertama kali mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2024.
Ini dia rincian potongan tunjangan sertifikasi 2024 yang akan diterima para guru, yaitu:
- Pajak Penghasilan Gol III = 5%
- Pajak Penghasilan Gol IV = 15%
- Potongan BPJS = 1%
Seperti yang sudah diketahui jika tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk penghargaan dan insentif yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik.
Pada umumnya tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan dalam setiap tiga bulan sekali, dengan besaran yang setara yaitu dengan satu kali gaji pokok guru per bulan.
Nah, pada tahun 2024 nanti akan menjadi tahun yang sangat membahagiakan untuk para guru sertifikasi, sebab tunjangan sertifikasi akan mengalami kenaikan signifikan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membangun Kelas Masa Depan Melalui Teknologi dan Media Ajar dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2863/checkout dapatkan diklat serta BONUS Kurikulum Komplit Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Tahun 2024
Tidak seluruh para guru dapat menerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2024. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru, diantaranya yaitu:
- Mempunyai Sertifikat Pendidik
Kriteria yang pertama akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru yaitu mereka yang mempunyai sertifikat pendidik atau serdik yang linier dengan jabatan yang diemban.
Serdik sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pendidik (LSP) usai guru mengikuti dan lulus uji kompetensi guru (UKG).
- Bekerja Di Bawah Naungan Kemendikbudristek
Guru yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi ini.
Tunjangan sertifikasi ini hanya akan diberikan kepada para guru yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta yang berada dibawah koordinasi Kemendikbudristek atau Kemenag.
Para guru yang bekerja dalam lembaga pendidikan nonformal maupun informal tidak berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi khusus ini.
- Mempunyai Masa Kerja Minimal 3 Tahun
Guru yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 tahun juga akan diberikan tunjangan sertifikasi. Masa kerja guru tersebut dihitung dari tanggal pengangkatan pertama sebagai seorang guru, baik sebagai PNS, PPPK, maupun tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya