Home / News

Kamis, 2 November 2023 - 13:35 WIB

Sertifikat P5 Menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 3? Simak Selengkapnya

Dibaca 10,109 kali

Sejumlah guru mengalami kesulitan ketika melakukan validasi data untuk mendapatkan guru pada semester 2 atau TPG Triwulan 3 2023, selain itu juga terdapat kabar bahwa sertifikat P5 menjadi syarat pencairan.

Ada banyak tambahan persyaratan yang harus dipenuhi dalam berkas, termasuk informasi pada Info GTK, salah satu pertanyaan muncul, apakah guru perlu memiliki sertifikat P5?

Semua perdebatan ini berawal dari keluhan seorang guru yang merasa bahwa mata pelajarannya, yaitu P5, tidak dianggap valid dalam Info GTK, dan muncul pernyataan bahwa ‘belum ada data sertifikat .’

Untuk mengklarifikasi masalah ini, ada beberapa poin yang perlu dipahami, terutama jika Anda adalah seorang yang menghadapi masalah serupa.

Sebaiknya kita mengingat bahwa dalam implementasi Kurikulum Merdeka, P5 () bukanlah mata pelajaran. P5 adalah kegiatan kokurikuler yang harus dijalankan dalam satu semester di semua jenjang .

Info GTK mencantumkan JP (Jam Pelajaran) untuk pelaksanaan P5, yang dapat digunakan sebagai tambahan JP untuk memenuhi syarat pengajuan TPG. Namun, Anda harus mencapai setidaknya 24 JP.

Memasukkan sertifikat P5 adalah kesalahan pemahaman. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, P5 bukan mata pelajaran, sehingga tidak ada sertifikasi khusus untuk P5.

Yang perlu Anda lampirkan adalah sertifikat pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang Anda ajarkan. Jika Anda melihat pernyataan ‘belum ada data sertifikat pendidik,’ alasan mungkin adalah:

  1. Data masih dalam proses validasi, sehingga sistem belum sepenuhnya memeriksa data Anda. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan benar.
  2. Sertifikat pendidikan yang tidak sesuai, yang sering terjadi adalah saat sertifikat pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Baca Juga:  Segera Daftar, PPG Prajabatan 2023 Akan Segera Dibuka

Misalnya, jika Anda memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru sejarah, tetapi mata pelajaran , ini bukanlah kesalahan yang boleh terjadi. Anda harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidikan Anda atau mendapatkan sertifikasi yang sesuai.

Penting untuk memeriksa notifikasi dan informasi yang disediakan dalam Info GTK dengan seksama agar tidak terjadi kebingungan. Jika Anda masih ragu, diskusikan dengan rekan guru Anda agar tidak salah paham.

Lebih baik jika Anda memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima TPG Triwulan 3 2023 sesuai dengan regulasi yang berlaku termasuk:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Status sebagai di bawah kementerian
  • Mengajar di yang terdaftar dalam
  • Memiliki nomor registrasi guru dari kementerian
  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang anda miliki

Halaman Selanjutnya

Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan

Share :

Baca Juga

News

Kabar Gembira! Guru Bisa Ajukan Bantuan Pokja, Berikut Syarat – Syaratnya

News

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek

News

Apakah Anda Termasuk? Berikut 5 Kriteria Guru Honorer Yang Akan Digeser Pada Penempatan PPPK Guru
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Cara Mendapatkan Surat Bebas NAPZA di Puskesmas untuk PPG, Apakah Berbayar?

News

Simak, Ketentuan Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS 2024

News

Tips Mengajar Efektif pada Kurikulum Merdeka

News

Bersiap, Jadwal Resmi Dikeluarkan Pemerintah Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024

News

TPG Triwulan 1 dan THR Sudah Cair, Berikut Daerah Yang Sudah Mencairkan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis