Sejumlah guru mengalami kesulitan ketika melakukan validasi data untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada semester 2 atau TPG Triwulan 3 2023, selain itu juga terdapat kabar bahwa sertifikat P5 menjadi syarat pencairan.
Ada banyak tambahan persyaratan yang harus dipenuhi dalam berkas, termasuk informasi pada Info GTK, salah satu pertanyaan muncul, apakah guru perlu memiliki sertifikat P5?
Semua perdebatan ini berawal dari keluhan seorang guru yang merasa bahwa mata pelajarannya, yaitu P5, tidak dianggap valid dalam Info GTK, dan muncul pernyataan bahwa ‘belum ada data sertifikat pendidik.’
Untuk mengklarifikasi masalah ini, ada beberapa poin yang perlu dipahami, terutama jika Anda adalah seorang guru sertifikasi yang menghadapi masalah serupa.
Sebaiknya kita mengingat bahwa dalam implementasi Kurikulum Merdeka, P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) bukanlah mata pelajaran. P5 adalah kegiatan kokurikuler yang harus dijalankan dalam satu semester di semua jenjang pendidikan.
Info GTK mencantumkan JP (Jam Pelajaran) untuk pelaksanaan P5, yang dapat digunakan sebagai tambahan JP untuk memenuhi syarat pengajuan TPG. Namun, Anda harus mencapai setidaknya 24 JP.
Memasukkan sertifikat P5 adalah kesalahan pemahaman. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, P5 bukan mata pelajaran, sehingga tidak ada sertifikasi khusus untuk P5.
Yang perlu Anda lampirkan adalah sertifikat pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang Anda ajarkan. Jika Anda melihat pernyataan ‘belum ada data sertifikat pendidik,’ alasan mungkin adalah:
- Data masih dalam proses validasi, sehingga sistem belum sepenuhnya memeriksa data Anda. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan benar.
- Sertifikat pendidikan yang tidak sesuai, yang sering terjadi adalah saat sertifikat pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Misalnya, jika Anda memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru sejarah, tetapi mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama, ini bukanlah kesalahan yang boleh terjadi. Anda harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidikan Anda atau mendapatkan sertifikasi yang sesuai.
Penting untuk memeriksa notifikasi dan informasi yang disediakan dalam Info GTK dengan seksama agar tidak terjadi kebingungan. Jika Anda masih ragu, diskusikan dengan rekan guru Anda agar tidak salah paham.
Lebih baik jika Anda memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima TPG Triwulan 3 2023 sesuai dengan regulasi yang berlaku termasuk:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Status sebagai guru asn di bawah kementerian
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru dari kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang anda miliki
Halaman Selanjutnya