Home / News / Pengembangan Guru

Selasa, 28 November 2023 - 10:46 WIB

Sesuai Permen PANRB, Jabatan Fungsional Bisa Naik Pangkat Tanpa Dupak

Dibaca 16,612 kali

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia merupakan acuan utama dalam hal administrasi kepegawaian dan pengembangan karier pegawai negeri. Permen PANRB No. 36 Tahun 2019 tentang Umum menjadi pedoman untuk jabatan fungsional. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan terkait kenaikan pangkat tanpa memerlukan Diklat dan Pendidikan Kepala (). Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pengalaman Kerja:

    • Peraturan tersebut biasanya memuat syarat terkait masa kerja minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat.

2. Prestasi Kerja:

Prestasi kerja yang baik dan kontribusi yang signifikan terhadap tugas-tugas jabatan sering menjadi pertimbangan penting. Hal ini dapat mencakup pencapaian , tugas tambahan yang dilaksanakan, atau kontribusi positif lainnya.

Daftar Pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2855/checkout  dapatkan diklat serta BONUS Aturan Baru Tentang Pangkat Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

3. Uji Kelayakan:

Adanya uji kelayakan atau penilaian kinerja sebagai bagian dari proses kenaikan pangkat. Uji ini dapat mencakup berbagai bentuk , termasuk wawancara atau penilaian langsung.

4. Pemenuhan Syarat Administratif:

Memastikan bahwa pegawai tersebut memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan, termasuk kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan.

5. Rekomendasi Atasan:

Rekomendasi atau dukungan atasan juga sering menjadi faktor penentu. Dukungan dari atasan langsung dapat memberikan bobot tambahan dalam proses kenaikan pangkat.

Pastikan untuk merujuk langsung ke teks Permen PANRB No. 36 Tahun 2019 atau peraturan terkait lainnya yang berlaku pada saat ini. Peraturan tersebut menyediakan panduan yang lebih rinci mengenai persyaratan dan prosedur kenaikan pangkat jabatan fungsional tanpa DUPAK sesuai dengan kebijakan pemerintah pada masa itu.

Baca Juga:  Bikin Pusing! Sertifikasi Guru Tidak Mudah Tapi Penting Untuk Jenjang Karir Guru

Perlu dicatat bahwa setiap instansi atau lembaga dapat memiliki kebijakan yang berbeda, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari petunjuk atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Pastikan untuk merujuk pada pedoman internal organisasi atau lembaga tempat Anda bekerja untuk memahami persyaratan kenaikan pangkat tanpa DUPAK yang berlaku di tempat Anda.

Yuk ikut Pelatihan 46JP “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak

  • Tanggal: 9-17 Desember 2023
  • Tempat: Melalui Zoom Meeting dan Telegram
  • Jam: 19.00WIB-Selesai
  • Narasumber : Jhoni Asmara,S.Pd.I,MM

Pembagian Materi Pada Pelatihan Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak:

  1. Kenaikan Pangkat Tanpa DUPAK
  2. Integrasi dan PAK Konversi
  3. Penilaian Tahunan dan Periodik
  4. Penilaian Kinerja dan Konversi ke Angka Kredit

Fasilitas Pelatihan:

Kami memiliki paket pelatihan yang kaya dan beragam yang mencakup berbagai topik menarik. Beberapa fasilitas tersebut adalah:

  • Materi Pelatihan
  • E-sertifikat 46 JP Bernama
  • Full Support dari Tim Instruktur
  • Laporan Pengembangan Diri
  • Berbagi Praktik Baik

Bonus Fasilitas

Aturan Baru Tentang Pangkat

Bagaimana Cara Mendaftar?

Daftar Pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2855/checkout  dapatkan diklat serta BONUS Aturan Baru Tentang Pangkat Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Segera daftar sebelum 8 Desember 2023

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Pelatihan ini adalah kesempatan luar biasa untuk memperkaya pengetahuan Anda, menjalin hubungan baru, dan mendapatkan inspirasi yang Anda butuhkan untuk mencapai kesuksesan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghadiri pelatihan yang sangat bermanfaat ini.

Tingkatkan Literasi, dan Diklat Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Share :

Baca Juga

News

NUPTK Tidak wajib pada PPG dalam jabatan 2024? Berikut Penjelasannya

News

Pastikan Sebelum 22 Juli, Lakukan 11 Langkah Pemutakhiran Data di SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023

News

Cara Menyusun Jadwal Kurikulum Merdeka: Alokasi Waktu Pembelajaran dan P5
guru ppk ingin pindah sekolah

News

HONORER K2 DAN LULUSAN SD SMP SMA SARJANA BAKAL JADI ASN PEMDA DIUJI

News

Guru Honorer Diuntungkan dalam Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Beberapa Keuntungannya!

News

Terbaru! MenPAN-RB Pastikan Honorer Tidak Dapat THR 2023

News

Kenaikan Gaji Guru 2025, Benarkah demikian? Berikut Penjelasannya..

Pelatihan

Penggunaan Classpoint dalam Pembelajaran
Download Sertifikat Pendidikan Gratis