Home / News / Pengembangan Guru

Selasa, 28 November 2023 - 10:46 WIB

Sesuai Permen PANRB, Jabatan Fungsional Bisa Naik Pangkat Tanpa Dupak

Dibaca 16,552 kali

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () Republik Indonesia merupakan acuan utama dalam hal administrasi dan pengembangan karier pegawai negeri. Permen PANRB No. 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Umum menjadi pedoman untuk jabatan fungsional. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa terkait kenaikan pangkat tanpa memerlukan Diklat dan Kepala Sekolah (DUPAK). Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pengalaman Kerja:

    • Peraturan tersebut biasanya memuat syarat terkait masa kerja minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat.

2. Prestasi Kerja:

Prestasi kerja yang baik dan kontribusi yang signifikan terhadap tugas-tugas jabatan sering menjadi pertimbangan penting. Hal ini dapat mencakup pencapaian kinerja, tugas tambahan yang dilaksanakan, atau kontribusi positif lainnya.

Daftar bersertifikat 46JP dengan judul “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2855/checkout  dapatkan diklat serta BONUS Aturan Baru Tentang Pangkat Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

3. Uji Kelayakan:

Adanya uji kelayakan atau penilaian kinerja sebagai bagian dari proses kenaikan pangkat. Uji ini dapat mencakup berbagai bentuk , termasuk wawancara atau penilaian langsung.

4. Pemenuhan Syarat Administratif:

Memastikan bahwa pegawai tersebut memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan, termasuk kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan.

5. Rekomendasi Atasan:

Rekomendasi atau dukungan atasan juga sering menjadi faktor penentu. Dukungan dari atasan langsung dapat memberikan bobot tambahan dalam proses kenaikan pangkat.

Pastikan untuk merujuk langsung ke teks Permen PANRB No. 36 Tahun 2019 atau peraturan terkait lainnya yang berlaku pada saat ini. Peraturan tersebut menyediakan panduan yang lebih rinci mengenai persyaratan dan prosedur kenaikan pangkat jabatan fungsional tanpa DUPAK sesuai dengan pada masa itu.

Baca Juga:  Simak Beasiswa Microcredential bagi Pendidik, Kepsek dan Pengawas Sekolah di Kampus Luar Negeri

Perlu dicatat bahwa setiap instansi atau lembaga dapat memiliki kebijakan yang berbeda, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari petunjuk atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Pastikan untuk merujuk pada pedoman internal organisasi atau lembaga tempat Anda bekerja untuk memahami persyaratan kenaikan pangkat tanpa DUPAK yang berlaku di tempat Anda.

Yuk ikut Pelatihan 46JP “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak

  • Tanggal: 9-17 Desember 2023
  • Tempat: Melalui Zoom Meeting dan Telegram
  • Jam: 19.00WIB-Selesai
  • Narasumber : Jhoni Asmara,S.Pd.I,MM

Pembagian Materi Pada Pelatihan Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak:

  1. Kenaikan Pangkat Tanpa DUPAK
  2. PAK Integrasi dan PAK Konversi
  3. Penilaian Angka Kredit Tahunan dan Periodik
  4. Penilaian Kinerja dan Konversi ke Angka Kredit

Fasilitas Pelatihan:

Kami memiliki paket pelatihan yang kaya dan beragam yang mencakup berbagai topik menarik. Beberapa fasilitas tersebut adalah:

  • Materi Pelatihan
  • E-sertifikat 46 JP Bernama
  • Full Support dari Tim Instruktur
  • Laporan Pengembangan Diri
  • Berbagi Praktik Baik

Bonus Fasilitas

Aturan Baru Tentang Pangkat

Bagaimana Cara Mendaftar?

Daftar Pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Kenaikan Pangkat Tanpa Dupak” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2855/checkout  dapatkan diklat serta BONUS Aturan Baru Tentang Pangkat Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Segera daftar sebelum 8 Desember 2023

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Pelatihan ini adalah kesempatan luar biasa untuk memperkaya pengetahuan Anda, menjalin hubungan baru, dan mendapatkan inspirasi yang Anda butuhkan untuk mencapai kesuksesan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghadiri pelatihan yang sangat bermanfaat ini.

Tingkatkan Literasi, dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Share :

Baca Juga

News

Google Master Trainer Level 1 Batch 6, Program Intensif Bersertifikasi Internasional
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

2 Golongan Pensiunan Ini Tak Perlu Lakukan Otentikasi Setiap Bulan

News

PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun dan JHT seperti PNS, Berikut Informasinya dan Cara Mengurusnya

News

Guru PNS: Tips Naik Pangkat dan Golongan

News

Pengurus Besar PGRI Respon Keluhan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tentang Ekinerja Guru Di PMM

News

Jangan Lakukan Ini! Berikut Sederet Hal yang Bisa Gagal PPPK 2023

News

Selamat! 4 Jenis Tunjangan Ini Segera Diterima Guru PPPK

News

Peran Kepala Sekolah dan Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Projek Kurikulum Merdeka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis