Home / News

Rabu, 19 April 2023 - 11:27 WIB

Setelah Lebaran, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Fantastis

Dibaca 42,482 kali

Selain menerima Hari Raya () tahun 2023 sebelum lebaran, para PNS dan pensiunan juga akan menerima uang yang fantastis setelah lebaran dan hal itu juga telah disetujui oleh Presiden .

Uang yang akan diterima oleh pensiunan dan PNS ini yaitu ke-13, tentu saja hal ini menjadi kabar baik yang dinantikan.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga telah menyebutkan bahwa setelah para PNS memperoleh THR di hari raya Idul Fitri 2023, maka sebentar lagi akan memperoleh dari pemerintah.

Dia juga menjelaskan komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN terdiri dari tunjangan suami istri, tunjangan anak, gaji pokok sampai dengan .

Perlu untuk diketahui bahwasannya penetapan gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan PNS tersebut telah disetujui oleh presiden Jokowi di dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023.

Di dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada para , PNS serta juga kepada para Aparatur Sipil Negara lainnya.

Selain mengatur mengenai gaji ke-13 di dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya untuk para Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini pensiunan PNS dan PNS.

Baca Juga:  3 Kemampuan Guru yang Harus Dikuasai agar Mengajar Lebih Menyenangkan

Seperti yang telah diketahui bahwa pada saat ini pemerintah juga mulai secara bertahap memberikan THR kepada para PNS maupun pensiunan PNS.

Kemudian berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil ataupun pensiunan PNS di tahun 2023?

Adapun di dalam PP No 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pensiunan dan PNS nilainya berbeda. Untuk PNS yang bekerja di instansi pusat, gaji ke-13 yang akan diperoleh yaitu terdiri dari:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan atau tunjangan umum
  3. Gaji pokok
  4. Tunjangan pangan
  5. 50 persen

Sesuai dengan jabatan, pangkat, jabatan dan peringkat jabatan yang sedang diduduki, menurut bunyi dari PP tersebut. Sedangkan itu gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS yang sedang bekerja di instansi daerah terdiri dari:

  1. Tunjangan pangan
  2. Gaji pokok
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  4. Tambahan pengahsilan paling banyak sebesar 50 persen
  5. Tunjangan keluarga

Halaman Selanjutnya

Sesuai dengan peringkat jabatan, pangkat, jabatan atau kelas jabatan

Share :

Baca Juga

News

Mengenal Pentingnya Pembelajaran Berpusat pada Siswa

News

Guru Harus Tahu! Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Menjadi Terlambat Pencairan

News

Cara Menyusun Modul Ajar Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya

News

2 Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 yang Harus Anda Tahu

Edutainment

Klarifikasi Kemendikbudristek Perbedaan Bantuan BPI dengan KIP Kuliah

News

5 Ciri-Ciri Guru Terburuk, Apakah Anda di Antaranya?

News

Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Akan Raih 2 Bonus Lebih dari Pemerintah

News

Pemerintah Buka Jalur Khusus Lulusan Terbaik pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis