Terbaru! Ada kabar menggembirakan khususnya untuk para guru yang saat ini masih berstatus sebagai non PNS. Serta juga tanpa ada sertifikat pendidik akan berkesempatan untuk memperoleh bantuan insentif dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika dilihat, terdapat kurang lebih 67 ribu guru yang telah masuk dalam nominasi penerima bantuan insentif tersebut lewat pusat layanan pembiayaan pendidikan.
Berdasarkan dari jumlah 67 ribu tenaga pendidik tersebut, besar kemungkinan jika ada beberapa guru yang dinyatakan tidak layak untuk bisa mendapatkan bantuan insentif lantaran beberapa alasan mendasar.
Hal tersebut tentu saja yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak lagi untuk menerima insentif tentu perlu juga dihindari. Terlebih lagi, untuk pembayaran bantuan akan langsung dilakukan sekaligus selama kurun waktu 12 bulan maupun juga setahun.
Bu Ning atau yang lebih akrab dengan Sri Lestariningsih selaku Wakil Koordinator Berbagai Hibah Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini di Puspendik Kemdikbud, Hibah Insentif Guru Non-PNS No Sedik akan langsung saja dicairkan selama setahun sekali mulai dari bulan Januari 2023.
Tak hanya itu, beliau juga sempat menjelaskan jika guru non-PNS yang tidak mempunyai kualifikasi pendidikan serta tanpa status kepala sekolah akan didorong.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Pada Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2727/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Yaitu untuk bisa terdaftar sebagai salah satu penerima insentif tersebut, bagi para tenaga pendidik yang bersertifikasi non-PNS dan non-pendidik harus juga memperbarui datanya secara berkala lewat aplikasi Dapodik.
Memang bisa dikatakan jika data dari Dapodik digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Puslatdik. Yaitu untuk menyinkronkan serta mengidentifikasi pengangkatan guru non-PNS yang akan langsung saja menerima bantuan insentif di masa yang akan datang.
Bagi para guru non-PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal antara lain yaitu guru TK, SD, SMP, dan SLB akan diusulkan sebagai salah satu penerima manfaat lewat prosedur SIM-ANTUN yang mana hal itu telah diatur dalam proses SIM-ANTUN Implementasi layanan Pulslapdik.
Halaman Selanjutnya