Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada kabar bahagia tentang adanya kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2024 yang akan datang. Yang mana hal tersebut juga akan mempengaruhi terhadap kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024 yang akan datang.
Dimana informasi tersebut telah diberitakan oleh hampir semua media kredibel tentang adanya kenaikan gaji PNS tahun 2024 dimana akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 saat menerbitkan RUU APBN oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Dan juga telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia di kompleks istana kepresidenan pada 30 mei 2023 yang lalu. Di mana rencana kenaikan gaji ini pertama kali sebelumnya diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Tapi dari hal tersebut sampai saat ini belum ada rincian berapa jumlah kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang tersebut. Mengingat-ingat jauh kebelakang terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019 yang artinya sudah hampir 4 tahun yang lalu itu perna terjadi.
Hal tersebut terjadi sebab menyesuaikan inflasi yang terjadi di negara kita ini. Namun perlu diketahui untuk sistem pembayaran PNS diatur dalam UU nomor 43 tahun 1999, dimana mewajibkan pembayaran gaji PNS sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab guna mendorong produktivitas dan menjamin kesejahteraan bagi masing-masing PNS.
Selanjutnya untuk berlakunya kenaikan gaji untuk PNS akan diaplikasikan mulai di tahun 2024 mendatang. Setelah diterbitkannya UU APBN untuk anggaran tahun 2024 mendatang oleh presiden Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa berkaitan dengan kenaikan gaji dapat berdampak juga dengan kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024 mendatang juga.
Berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan pada pasal 16 tentang tunjangan sertifikasi yang berhak diperoleh seorang guru.
- Dalam pasal 1 diterangkan bahwa pemerintah harus memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sebelumnya diangkat oleh penyelenggara pendidikan setempat atau satuan pendidikan yang diselenggarakan di dalam masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Bahwasannya hak pemberian tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi ini dikhususkan untuk…