Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyatakan bahwasannya pada saat ini pihaknya telah mulai melakukan simulasi penghapusan honorer atau pegawai non ASN.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Kementerian PANRB juga telah mengungkapkan bahwa keputusan penghapusan tenaga honorer harus diumumkan sebelum memasuki tanggal 28 November 2023.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kementerian PANRB pada saat melakukan rapat kerja dengan komisi X DPR RI, pada tangal 24 Mei 2023.
Alex Denni selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat ini mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014.
Dimana nantinya akan akan terdapat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat mengisi jabatan dan melaksanakan tugas yang ada di pemerintahan.
Alex mengatakan bahwa Kementerian PANRB bersama dengan Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan atau penghapusan honorer berdasarkan empat pedoman prinsip atau guiding principles.
Pertama yaitu menyelesaikan pegawai non ASN yang ada di Indonesia dengan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Kedua, tidak membuat anggaran membengkak, pasalnya jika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur porsi dari APBD, hanya dapat menganggarkan sebesar 30 persen anggaran untuk pegawai honorer. Sedangkan sebesar 77 persen tenaga non ASN terdapat di daerah.
Prinsip selanjutnya yaitu menyelesaikan permasalahan honorer dengan tidak mengurangi pendapatan yang telah diterima oleh pegawai non ASN pada saat ini.
Pada saat melakukan rapat dengan Komisi X DPR Alex mengatakan terdapat batasan yang cukup ketat untuk coba dijadikan sebagai rujukan dan kemudian terdapat regulasi yang harus bisa dihormati bersama.
Saat ini telah mengerucut alternatif penyelesainnya dan dalam waktu dekat akan segera dituntaskan, sekarang ini juga telah dilakukan simulasi-simulasi, ujar Alex.
Alex juga mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia mencapai sebanyak 2.355.092 pegawai. Jumlah tersebut naik drastis jika dibandingkan dengan jumlah non ASN pada tahun 2005 yang hanya mencapai 60.000 pegawai.
Adapun untuk secara rincinya berdasarkan jabatan, dari sebanyak 2.355.092 pegawai honorer terdapat sejumlah 731.524 sebagai tenaga pendidik, 204.902 sebagai tenaga kesehatan, 609.255 sebagai tenaga teknis, 735.000 sebagai tenaga administrasi dan 74.362 sebagai penyuluh.
Halaman Selanjutnya
Sehingga persoalan mengenai tenaga non ASN yang ada di Indonesia