Home / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:00 WIB

Simak Cara Daftar Bantuan Pendidikan Islam dari Kemenag

Dibaca 4,271 kali

Bantuan Pendidikan Islam – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Lembaga Mitra dan Lembaga Profesi Pendidikan Islam berupaya memberikan kemudahan operasional. Bantuan Pendidikan Islam ini dapat juga didukung oleh organisasi secara terbuka.

Namun tentu ada serangkaian prosedur yang harus dilakukan, mengingat bantuan juga akan diseleksi secara kompetitif melalui mekanisme seleksi proposal. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemendikbud Ristek. Sehingga dapat disimpulkan Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek berkolaborasi membangun program ini.

Seperti yang disampaikannya melalui laman kompas.com/edu, program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah pada tahun 2022. Meskipun sudah memasuki triwulan akhir tahun 2022, seluruh perbaikan dan pemaksimalan peranan dalam pendidikan masih terus digalakkan demi terciptanya kemajuan pembelajaran era digital ini.

Terkait dengan bantuan yang diberikan, Dirjen GTK Madrasah menjelaskan bahwa peningkatan mutu standar dan kualitas tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Agama saja, namun harus ada pihak lain yang turut berkolaborasi.

Termasuk diantaranya adalah Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat ini juga harus yang bergerak atau berorientasi pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pihak-pihak tersebut secara langsung juga membantu adanya perkembangan strategis dalam kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di bidang pendidikan.

Lebih lanjut, Bantuan Pendidikan Islam yang diberikan berupa pembiayaan komponen anggaran untuk kebutuhan operasional. Muhammad Zain berpesan agar bantuan ini dipergunakan sebaik mungkin sesuai petunjuk teknis yang sudah ditetapkan.

Rincian & Prasyarat Bantuan

            Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, di bawah ini adalah rincian dukungan yang diberikan:

Halaman Selanjutnya

Rincian Anggaran Dukungan Operasional dari Kementerian Agama 2022

Share :

Baca Juga

News

Peraturan SIMPKB 2023! Berikut Sederet Alasan Akun yang Keterima Menjadi Tertolak Secara Permanen

News

Wajib Tahu Agar Tidak Diskualifikasi! Berikut Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag Daring Berbasis Domisili
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Kenali Jenis Asesmen Kurikulum Merdeka

News

Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas Bervariasi Per Provinsi, yuk intip besarannya

News

Resmi! Kemenag Membuka 4.125 Formasi Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

News

Daftar Lewat SSCASN, Begini Cara Daftar Serta Dokumen PPPK Guru 2022

Kesiswaan

Siswa Eligible, Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengecek
Honorer

News

Benarkah Tahun ini Guru Honorer Bisa Diangkat Langsung Menjadi ASN?