Peraturan terkini tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku bagi mereka yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Pegawai memiliki kesempatan untuk pengajuan cuti PNS untuk keperluan penting yang mendesak.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk meminta izin cuti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 7 Tahun 2021.
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Penting bagi PNS untuk memahami ketentuan-ketentuan mengenai cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting bagi setiap PNS untuk memahami dan mengikuti aturan cuti ini saat diperlukan. Ada beberapa alasan pribadi yang dapat diterima sebagai dasar pengajuan cuti PNS. Sesuai dengan informasi dari situs bkn.go.id, berikut adalah alasan-alasan pribadi yang mendesak dan aturan terkait cuti PNS:
- Mendampingi pasangan yang bekerja di dalam atau luar negeri.
- Mendampingi pasangan yang ditugaskan atau sedang menempuh pendidikan di dalam atau luar negeri.
- Menjalani program untuk memiliki anak.
- Merawat pasangan, anak, atau orang tua yang memerlukan perawatan khusus.
Prosedur Pengajuan Cuti PNS
PNS yang telah bekerja selama minimal lima tahun dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi yang mendesak. Masa cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan hingga tiga tahun. Berikut adalah persyaratan administratif yang diperlukan untuk mengajukan cuti PNS:
- Surat pengantar dari instansi tempat bekerja.
- Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.
- Salinan surat keputusan CPNS.
- Salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
- Permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disertai alasan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
- Dokumen pendukung untuk alasan pengajuan cuti (seperti surat tugas belajar pasangan atau surat keterangan dari dokter).
- Nota persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Macam-Macam Cuti PNS
- Cuti Tahunan PNS
Salah satu jenis cuti PNS adalah cuti tahunan, yang berjumlah 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti ini, PNS perlu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan mengajukannya kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti.
- Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada PNS yang tidak dapat bekerja karena sakit. Lama cuti yang diberikan adalah 1 atau 2 hari kerja, dengan syarat PNS harus memberikan surat keterangan dokter kepada atasan. Jika sakit berlanjut hingga 14 hari, PNS dapat mengajukan cuti sakit secara resmi kepada pejabat yang berwenang.
Halaman Selanjutnya