Home / News

Jumat, 19 April 2024 - 18:39 WIB

Simak! Cara Pengajuan dan Aturan Cuti PNS

Dibaca 5,706 kali

Peraturan terkini tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil () berlaku bagi mereka yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Pegawai memiliki kesempatan untuk pengajuan cuti PNS untuk keperluan penting yang mendesak.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk meminta izin cuti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional () No. 7 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Penting bagi PNS untuk memahami -ketentuan mengenai cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting bagi setiap PNS untuk memahami dan mengikuti aturan cuti ini saat diperlukan. Ada beberapa alasan pribadi yang dapat diterima sebagai dasar pengajuan cuti PNS. Sesuai dengan informasi dari situs bkn.go.id, berikut adalah alasan-alasan pribadi yang mendesak dan aturan terkait :

  1. Mendampingi pasangan yang bekerja di dalam atau luar negeri.
  2. Mendampingi pasangan yang ditugaskan atau sedang menempuh pendidikan di dalam atau luar negeri.
  3. Menjalani program untuk memiliki anak.
  4. Merawat pasangan, anak, atau orang tua yang memerlukan perawatan khusus.

Prosedur PNS

PNS yang telah bekerja selama minimal lima tahun dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi yang mendesak. Masa cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan hingga tiga tahun. Berikut adalah persyaratan administratif yang diperlukan untuk mengajukan cuti PNS:

Baca Juga:  Terdapat Syarat Baru Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat PNS GTK Madrasah
  1. Surat pengantar dari instansi tempat bekerja.
  2. Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.
  3. Salinan surat keputusan .
  4. Salinan surat keputusan terakhir.
  5. Permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disertai alasan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
  6. Dokumen pendukung untuk alasan pengajuan cuti (seperti surat pasangan atau surat keterangan dari dokter).
  7. Nota persetujuan dari Kepala sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

Macam-Macam Cuti PNS

  1. Cuti Tahunan PNS

Salah satu jenis cuti PNS adalah cuti tahunan, yang berjumlah 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti ini, PNS perlu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan mengajukannya kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti.

  1. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada PNS yang tidak dapat bekerja karena sakit. Lama cuti yang diberikan adalah 1 atau 2 hari kerja, dengan PNS harus memberikan surat keterangan dokter kepada atasan. Jika sakit berlanjut hingga 14 hari, PNS dapat mengajukan cuti sakit secara resmi kepada pejabat yang berwenang.

Halaman Selanjutnya

3. Cuti Bersama

Share :

Baca Juga

News

Segera Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah Mulai Dicairkan

News

Fresh Graduate Bakal Lebih Mudah Jadi Guru. Berikut Ketentuan Kemenag

News

Inilah Tugas Kepala Sekolah yang Perlu Diketahui

News

Penting! Kalender Pendidikan SMA, MA, dan SMK 2023/2024

Kesiswaan

Konsep Model Pembelajaran Kontekstual di Sekolah

News

Apakah Anda Termasuk? Tenaga Honorer dengan 3 Ciri Berikut Tidak Diberi Kesempatan Jadi PPPK

News

Kurikulum Merdeka Belajar : Tidak Ada Penjurusan IPA dan IPS

News

Kabar Terbaru Pegawai Honorer Dari DPR, Ada PPPK Part Time
Download Sertifikat Pendidikan Gratis