Home / News

Minggu, 9 Oktober 2022 - 21:17 WIB

Simak Ketentuan Baru Tunjangan Guru ASN Tingkat Daerah

Dibaca 1,032 kali

Tunjangan Guru ASN – Lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian Pendidikan Indonesia merilis mengenai tunjangan () dan (Kamis,6/10/2022).

Sebelumnya ketentuan mengenai petunjuk teknis (Juknis) tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022.

Berangkat dari aturan tersebut pada 6 Oktober 2022 kemarin, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja merilis Surat Edaran tentang .

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 sudah ditandatangani secara resmi oleh plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, , Nunuk Suryani.

Surat Edaran tersebut memuat tentang teknis yang haru dipatuhi diantaranya gubernur, walikota dan bupat dalam hal mendistribusikan tunjangan guru ASN.

Lantas bagaiman instruksi pada surat edaran tersebut? Akankah terjadi perubahan pada mekanisme pemberian tunjangan guru ASN? Simak penjelasan wartagur.id berikut ini!!

Baca Juga:  Sangat Mudah! Berikut Cara Mendapat NUPTK Secara Resmi, Cek Syarat dan Ketentuan Berikut

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan, Surat Edaran Kemendikbud ini pada pokoknya menginstruksikan kepala daerah untuk memberi tunjangan kepada Guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Menurut pemaparanya, SE tersebut memuat tentang beberapa hal terkait tunjangan atau tunjangan profesi guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan profesi akan diberikan saat seorang guru sudah memiliki . Tunjangn diberikan sebagai bukti penghargaan kepada guru atas prfesionalitasnya.

Adapun berdasarkan SE tersebut guru akan menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokoknya. Gaji pokok yang dimaksud juga merupakan nominal yang terdapat pada peratuan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan kemendikbud menggunakan Surat Keterangan Tunjangan Profesi.

Halaman Selanjutnya

Guru Non-Sertfikasi Dapat menerima juga

Share :

Baca Juga

News

Banyak Lulusan PPPK 2023 Belum Dilantik,Ternyata Hal ini Penyebabnya…

News

Pro Kontra Keputusan MenPAN RB tentang Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Dalam Setahun

Metode Pembelajaran

Inilah Alasan Guru Harus Terus Belajar Walau Sedang Mengajar

Media Mengajar

Pengembangan Ketrampilan Guru Melalui Merdeka Mengajar
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Keputusan Resmi Pemerintah untuk Anggaran Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Januari 2024

News

Apakah PPPK Bisa Mutasi? Berikut Syarat dan Aturannya

News

Berikut Fitur Baru WhatsApp Untuk Cegah Kebocoran Data

News

Mosi Tidak Percaya Nadiem : APTISI Siap Demo
Download Sertifikat Pendidikan Gratis