Home / News

Minggu, 9 Oktober 2022 - 21:17 WIB

Simak Ketentuan Baru Tunjangan Guru ASN Tingkat Daerah

Dibaca 817 kali

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Tunjangan Guru ASN – Lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian Pendidikan Indonesia merilis Surat Edaran mengenai tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru ASN (Kamis,6/10/2022).

Sebelumnya ketentuan mengenai petunjuk teknis (Juknis) tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022.

Berangkat dari aturan tersebut pada 6 Oktober 2022 kemarin, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja merilis Surat Edaran tentang tunjangan guru ASN.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 sudah ditandatangani secara resmi oleh plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Nunuk Suryani.

Surat Edaran tersebut memuat tentang teknis yang haru dipatuhi pemerintah daerah diantaranya gubernur, walikota dan bupat dalam hal mendistribusikan tunjangan guru ASN.

Lantas bagaiman instruksi pada surat edaran tersebut? Akankah terjadi perubahan pada mekanisme pemberian tunjangan guru ASN? Simak penjelasan wartagur.id berikut ini!!

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan, Surat Edaran Kemendikbud ini pada pokoknya menginstruksikan kepala daerah untuk memberi tunjangan kepada Guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.

Menurut pemaparanya, SE tersebut memuat tentang beberapa hal terkait tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan profesi akan diberikan saat seorang guru sudah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangn diberikan sebagai bukti penghargaan kepada guru atas prfesionalitasnya.

Adapun berdasarkan SE tersebut guru akan menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokoknya. Gaji pokok yang dimaksud juga merupakan nominal yang terdapat pada peratuan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan kemendikbud menggunakan Surat Keterangan Tunjangan Profesi.

Halaman Selanjutnya

Guru Non-Sertfikasi Dapat menerima juga

Share :

Baca Juga

News

Istilah Baru pada Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Tahu
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kabar Baik Untuk Guru Honorer P1, Menjelang PPPK 2023
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Kenali Jenis Asesmen Kurikulum Merdeka

News

Wajib Tau! Sederet Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023
prinsip penyusunan atp

News

Harus Dipahami Cara Mengisi Sispena 2023
perbedaan best practice dengan ptk

News

Platform Merdeka Mengajar Penting bagi Guru, Simak Informasinya

News

Wajib Tahu Agar Tidak Diskualifikasi! Berikut Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag Daring Berbasis Domisili

News

Mengenal Program Fast Track dalam Pendidikan Tinggi