Tunjangan Guru ASN – Lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian Pendidikan Indonesia merilis Surat Edaran mengenai tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru ASN (Kamis,6/10/2022).
Sebelumnya ketentuan mengenai petunjuk teknis (Juknis) tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022.
Berangkat dari aturan tersebut pada 6 Oktober 2022 kemarin, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja merilis Surat Edaran tentang tunjangan guru ASN.
Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 sudah ditandatangani secara resmi oleh plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Nunuk Suryani.
Surat Edaran tersebut memuat tentang teknis yang haru dipatuhi pemerintah daerah diantaranya gubernur, walikota dan bupat dalam hal mendistribusikan tunjangan guru ASN.
Lantas bagaiman instruksi pada surat edaran tersebut? Akankah terjadi perubahan pada mekanisme pemberian tunjangan guru ASN? Simak penjelasan wartagur.id berikut ini!!
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan, Surat Edaran Kemendikbud ini pada pokoknya menginstruksikan kepala daerah untuk memberi tunjangan kepada Guru yang berstatus Aparatur Sipil Daerah.
Menurut pemaparanya, SE tersebut memuat tentang beberapa hal terkait tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Tunjangan profesi akan diberikan saat seorang guru sudah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangn diberikan sebagai bukti penghargaan kepada guru atas prfesionalitasnya.
Adapun berdasarkan SE tersebut guru akan menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokoknya. Gaji pokok yang dimaksud juga merupakan nominal yang terdapat pada peratuan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan kemendikbud menggunakan Surat Keterangan Tunjangan Profesi.
Halaman Selanjutnya