Para guru, kepala sekolah, dan pengawas yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) harus mengetahui mekanisme atau proses pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah pada tahun 2024.
Proses pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah melibatkan beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum tunjangan tersebut bisa masuk ke rekening penerima.
Penting diingat bahwa proses pembayaran ini berlaku baik untuk mereka yang merupakan ASN maupun yang bukan ASN.
Berikut adalah mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi:
- Pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja.
- Pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah dimulai pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah penerima tunjangan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan informasinya telah ditampilkan melalui SIMPATIKA dengan format S26e. Pembayaran tidak terikat pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.
- Pembayaran tunjangan sertifikasi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan, sesuai dengan kebijakan satuan kerja.
- Penerima tunjangan sertifikasi harus mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), serta menyampaikannya ke unit kerja atau satuan masing-masing. Prosedur penerbitan SKBK berbeda tergantung pada jenis madrasah dan status ASN-nya:
- SKBK untuk guru dan kepala madrasah ASN pada madrasah negeri diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh kepala madrasah yang bersangkutan.
- SKBK untuk guru dan kepala madrasah ASN pada madrasah non-negeri dan madrasah swasta diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- SKBK untuk pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- SKMT dan SKBK dikeluarkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan jadwal akademik yang berlaku;
- Apabila terjadi pembatalan SKMT dan SKBK, maka SKMT dan SKBK yang baru berlaku akan dimulai pada bulan yang berjalan tanpa mengubah SKMT dan SKBK sebelumnya yang telah dikeluarkan;
- Jika seorang guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK akan diberikan berdasarkan SKMT yang dikeluarkan oleh kepala madrasah satminkal atau non satminkal dengan persetujuan dari pengawas Madrasah. Namun, jika terdapat kesulitan dalam mendapatkan persetujuan dari pengawas madrasah di suatu wilayah, maka SKMT akan cukup disetujui oleh kepala madrasah;
- Untuk pengawas madrasah, SKMT akan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- SKBK, SKMT, dan SKAKPT untuk para guru dan kepala madrasah yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang nantinya akan diserahkan secara langsung ke madrasah;
- SKMT, SKBK, dan SKAKPT untuk pengawas madrasah yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang akan diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Halaman Selanjutnya
Kepala madrasah akan mencetak dan melakukan penandatanganan rekapitulasi