Home / News

Minggu, 21 April 2024 - 18:55 WIB

Simak! Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2024

Dibaca 3,707 kali

Para guru, kepala , dan pengawas yang berada di bawah naungan Kementerian Agama () harus mengetahui mekanisme atau pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah pada tahun 2024.

Proses pembayaran sertifikasi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah melibatkan beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum tunjangan tersebut bisa masuk ke rekening penerima.

Penting diingat bahwa proses pembayaran ini berlaku baik untuk mereka yang merupakan maupun yang bukan ASN.

Berikut adalah mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi:

  • Pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja.
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah dimulai pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah penerima tunjangan menerima dari dan informasinya telah ditampilkan melalui SIMPATIKA dengan format S26e. Pembayaran tidak terikat pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan, sesuai dengan kebijakan satuan kerja.
  • Penerima tunjangan sertifikasi harus mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Keterangan (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (), serta menyampaikannya ke unit kerja atau satuan masing-masing. Prosedur penerbitan SKBK berbeda tergantung pada jenis madrasah dan status ASN-nya:
  1. SKBK untuk guru dan kepala madrasah ASN pada madrasah negeri diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh kepala madrasah yang bersangkutan.
  2. SKBK untuk guru dan kepala madrasah ASN pada madrasah non-negeri dan madrasah swasta diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. SKBK untuk pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. SKMT dan SKBK dikeluarkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan jadwal akademik yang berlaku;
  5. Apabila terjadi pembatalan SKMT dan SKBK, maka SKMT dan SKBK yang baru berlaku akan dimulai pada bulan yang berjalan tanpa mengubah SKMT dan SKBK sebelumnya yang telah dikeluarkan;
  6. Jika seorang guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK akan diberikan berdasarkan SKMT yang dikeluarkan oleh kepala madrasah atau non satminkal dengan persetujuan dari pengawas Madrasah. Namun, jika terdapat kesulitan dalam mendapatkan persetujuan dari pengawas madrasah di suatu wilayah, maka SKMT akan cukup disetujui oleh kepala madrasah;
  7. Untuk pengawas madrasah, SKMT akan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  8. SKBK, SKMT, dan SKAKPT untuk para guru dan kepala madrasah yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang nantinya akan diserahkan secara langsung ke madrasah;
  9. SKMT, SKBK, dan SKAKPT untuk pengawas madrasah yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang akan diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Baca Juga:  Pahami! Cara Mudah Akses sertificat.bkn.go.id Cek Hasil SKD CPNS & Tes PPPK 2023

Halaman Selanjutnya

Kepala madrasah akan mencetak dan melakukan penandatanganan rekapitulasi

Share :

Baca Juga

News

Ingat Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode

News

Selamat, Kemdikbud Merilis Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023

News

Makna Profil Pelajar Pancasila dan Cara Penerapannya dalam Kurikulum Merdeka

News

PNS Golongan 3A Dapat Kado Istimewa Dari Presiden Joko Widodo

News

Cara Cek Ijazah di PD Dikti dan Manfaat Cek Ijazah di PD Dikti untuk Guru Honorer
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

SMA Negeri 11 Garut Sukses Gelar Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action

News

Seminggu Lagi! Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan PNS Ini Akan Mendapatkan Rp 31 Juta Perbulan

News

Kabar Penting dari Kemdikbud Untuk Guru Masa Kerja Lama
Download Sertifikat Pendidikan Gratis