Home / News

Senin, 18 Juli 2022 - 15:38 WIB

Simak Syarat, Jadwal, Dan Cara Daftar jadi ASN Terbaru untuk CPNS 2022

Dibaca 2,593 kali

Daftar CPNS 2022 – Calon pelamar tidak boleh melakukan kesalahan saat mendaftar 2022 dan PPPK. Ketahui juga rencana seleksi, dokumen yang perlu disiapkan, dan 11 syarat menjadi ASN terbaru untuk memperbesar peluang lolos. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon (CPNS) kontrak kerja bersiap mengikuti seleksi ASN 2022. Tahun ini, pemerintah menargetkan menerima 1.086.128 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah sendiri belum secara andal mengumumkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pencatatan ASN 2022. Namun jika persyaratannya sama dengan tahun seleksi ASN tahun sebelumnya, berikut persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk Pendataan . Dokumen dan Persyaratan :

Berikut dokumen persyaratan Daftar CPNS 2022 yang Anda bisa siapkan.

  1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
  2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb
  3. Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb
  4. Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb
  6. Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb

 

Berikut syarat-syarat yang bisa Anda simak untuk daftar CPNS 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia pelamar 18-35 tahun (usia maksimal 40 tahun, berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019)
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  11. Persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dilamar.
Baca Juga:  Pemanfaatan Classpoint untuk Pembelajaran Interaktif

Mengenai jadwal seleksi CPNS 2022 dan PPPK belum diketahui kapan akan dibuka, namun dikabarkan seleksi tidak akan lama lagi akan digelar.

Berikut cara daftar CPNS 2022:

  1. Silakan akses portal ke https://sscasn.bkn.go.id
  2. Kemudian Anda membuat akun terlebih dahulu

– Kemudian pilihlah menu registrasi

– Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK)/Nomor Kepala Keluarga (NIK KK)

– Lengkapilah data (nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, pertanyaan pengamanan)

– Unggahlah pass foto Anda berlatar merah

-Cetaklah kartu informasi akun

  1. Log in SSCN
  2. Daftar Instansi

– Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

– Lengkapi Data Pribadi

– Pilih instansi, jenis informasi, pendidikan, jabatan

– Lengkapi Data Pribadi

– Pilih instansi, jenis informasi, pendidikan, jabatan

– Lengkapi data pada kolom yang teredia

– Upload dokumen dan cek Resume

– Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

  1. Verifikasi
  2. Masa Sanggah
  3. Tes Seleksi

Adapun rincian formasi PPPK dan CPNS 2022 sebagai berikut:

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2022

  1. 758.018 kursi untuk PPPK guru di pemerintah pemerintah daerah
  2. 184.238 kursi untuk PPPK fungsional non guru
  3. 20.000 kursi untuk dosen di tingkat pusat
  4. 25.554 kursi untuk jabatan teknis lainnya
  5. 3.000 kursi untuk dokter atau tenaga kesehatan
  6. 8941 kursi untuk CPNS di sekolah kedinasan

Perlu diketahui, dalam penerimaan CPNS 2022 dan PPPK, ada beberapa kategori yang diprioritaskan oleh pemerintah atau mendapat tiket emas untuk menjadi ASN.

Posisi pelamar di Prioritas I diisi oleh Tenaga Honorer eks Kategori (THK-II), guru non-ASN, lulusan (PPG), serta guru swasta.

Mereka yang jadi prioritas ini yang telah memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Bergabunglah bersama dengan menjadi member untuk meningkatkan dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam gratis dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga!

 

Penulis : WDS

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Dapodik Kemdikbud 2023

News

Merancang Tujuan Pembelajaran di Era Digitalisasi Pendidikan

News

Hore! Guru Akan Terima Bantuan Insentif Sampai 3,6 Juta

Karya Inovatif

4 Jenis Inovasi Pendidikan

Media Mengajar

Sistem Pendidikan di Indonesia

News

Segera Daftar! Diklat Premium 35JP! Wajib Bagi Guru Yang Ingin Kenaikan Tingkat

News

Begini Caranya Cara Terbaru Mendaftar Edmodo sebagai Siswa/Mahasiswa

News

Mengenal Kurikulum Prototipe sebagai Kurikulum Berbasis Projek
Download Sertifikat Pendidikan Gratis