Home / News

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:22 WIB

Simak Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

Dibaca 408 kali

Syarat PPG Dalam Jabatan 2022 – Pendaftaran PPG atau Program Profesi dalam tahun 2022 resmi dibuka. Pengumuman ini diedarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud RI.
Pendaftaran dan Program Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah dibuka! Segera daftar dan lengkapi Anda sebelum tanggal 25 Februari 2022 tulis Ditjen GTK melalui akun Instagram resminya, Rabu (16/02/2022).

Bagi guru yang ingin mendaftar tahun 2022, bisa cek persyaratan dan cara daftarnya di bawah ini.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan 2022
1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut program guru
2. Terdaftar di Kemendikbudristek
3. Mempunyai (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Telah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019
5. Memiliki kualifikasi akademik /D4 yang linier atau setara dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif selama dua tahun terakhir
7. Berusia maksimal 58 tahun, terhitung sampai dengan 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA)
10. Berkelakuan baik

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022
Adapun selain syarat peserta juga terdapat persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, di antaranya:

1. Hasil scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi yang dilegalisir dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (asli atau fotokopi dan yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan)

3. Hasil scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS (asli atau fotokopi dan berlegalisir), atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) untuk guru nonPNS (asli atau fotokopi dan dilegalisir)

Adapun SK tersebut legalisasi oleh:

– Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS.
– Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang.
– Ketua yayasan atau guru tetap yayasan
– Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru nonPNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak berwenang.

Baca Juga:  Benarkah Tenaga Honorer yang Telah Bekerja Lebih dari 10 Tahun Akan Diangkat PPPK Segera? Simak Selengkapnya!

4. Hasil scan SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022), baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai 10 ribu. Formatnya dapat dilihat dalam lampiran SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 yang bisa dilihat di laman PPG Kemdikbud.

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022
1. Pendaftaran dilakukan melalui ppg.kemdikbud.go.id memakai akun SIMPKB

2. Guru mengunggah hasil scan ijazah S1/D4. Dan bagi yang mengalami kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazah.

5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaitu:

Disetujui: berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di ijazah.

Ditolak (permanen): berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya perbaikan.

Ditolak (dengan perbaikan): berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan perbaikan.

Untuk informasi selengkapnya terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022, bisa langsung mengunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Dapatkan informasi guru terupdate dengan Join channel telegram: https://t.me/wartagurudotid

Penulis : Wahyuni Debora Sianturi

Share :

Baca Juga

News

Hore! Presiden Jokowi Naikan Tunjangan Kinerja Disejumlah Kementerian

News

Mas Mentri Anjurkan Guru Menggunakan PMM Untuk Mudahkan Mengajar

News

Tunjangan Kinerja PNS Naik, Tertinggi Capai 41 Juta

News

Cek Sekarang! Tambahan Uang Saku PNS oleh Kemenkeu

News

Berikut Nominal Gaji P3K Guru SD dan Tunjangan Bulanannya

News

Kemdikbud Rilis SE Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes

News

Pentingnya Memahami Peran Sekolah untuk Wujudkan Guru Abad 21

News

Gaji Pokok Terpotong Meski Data Valid, Guru Diimbau Tetap Tenang dan Cek Rincian Slip Gaji
Download Sertifikat Pendidikan Gratis