Informasi mengenai tunjangan setifikasi triwulan 3 selalu menjadi kabar yang ditunggu tunggu bagi para guru terkhusus bagi yang mendapatnya.
Terdapat kabar bahwa sudah terbitnya SKTP tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2023 ini, Bagaimana kebenaran dari kabar ini? Simak selengkapnya berikut ini.
Informasi ini diperoleh dari salah satu postingan melalui facebook salah seorang guru yang telah terbit SKTP nya.
Sebagai informasi bahwa Tunjangan Sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.
Yang mana besaran yang diperoleh bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi yaitu sama dengan satu kali gaji pokok yang diperolehnya.
Untuk pencairannya dilakukan triwulan atau tiga bulan sekali, dalam satu tahun mendapatkan 4 kali yaitu Triwulan 1, Triwulan 2, Triwulan 3 dan Triwulan 4.
Tentunya guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Namun apabila kita melihat dari jadwal yang sesuai menurut regulasi yang berlaku, sebenarnya juga bulan september ini merupakan waktu yang tepat.
Sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi Kabupaten /Kota.
Puslatdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.
Halaman Selanjutnya