Home / Edutainment / News

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:44 WIB

Skema Baru Seleksi PTN, Adaptasi untuk Semakin Berprestasi

Dibaca 94 kali

Skema Baru Seleksi PTN – Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara resmi memasuki Skema Baru Seleksi PTN. Hal ini sudah dipastikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Skema Baru Seleksi PTN yang dimaksud adalah dihapusnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan hanya menyisakan Tes Potensi Skolastik (TPS).

Melalui laman resmi pemerintah, jdih.kemdikbud.go.id yang melampirkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, sudah jelas disampaikan.

Permendikbud ini diterbitkan dengan tujuan menggantikan regulasi maupun kebijakan secara menyeluruh dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi.

Keterangannya adalah fokus penghapusan TKA dan hanya ada TPS pada Skema Baru Seleksi PTN adalah agar sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka yaitu untuk mengukur potensi kognitif lulusan, penalaran matematika, dan literasi bahasa indonesia maupun bahasa inggris.

Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, yaitu:

  • Arah kebijakan pendidikan tinggi yang berusaha untuk menciptakan kompetensi yang multi-disiplin namun memiliki dasar pengetahuan ilmu atau bidang yang dikuasainya dengan baik.
  • Mendorong peningkatan dan perbaikan learning loss pada mutu pendidikan jenjang sebelumnya. Hal ini sejalan dengan prinsip dan semangat merdeka belajar di perguruan tinggi.
  • Penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri dapat dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi masing-masing.

Lebih lanjut, setidaknya ada beberapa hal lain yang diatur, yaitu:

  • Ruang Lingkup
  1. Diploma Tiga;
  2. Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
  3. Sarjana.Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Seleksi Nasional dengan Jalur Prestasi: dihitung dari nilai rapor dan portofolio pada program studi yang dituju. Umumnya bisa dilakukan bersama Kementerian terkait.
  • Seleksi Nasional berdasarkan Tes: Tes Pengetahuan Skolastik yang hanya dapat ditempuh sebanyak 2 (dua) kali dalam seleksinya.
  • Seleksi Mandiri oleh PTN masing-masing: Merupakan rangkaian kegiatan seleksi yang disusun dan dilaksanakan dengan standar perguruan tinggi masing-masing.
  1. Pelaksanaan dan Pengumuman
  • Jalur Prestasi: Pengumuman pasti dilaksanakan sebelum seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Jalur Nasional berdasarkan Tes: Pengumuman biasanya dilakukan setelah kelulusan pendidikan menengah atas, berjarak beberapa bulan
  • Jalur Mandiri: Dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan juli satu bulan sebelum tahun ajaran baru
  1. Daya Tampung
  • Seleksi Nasional Program Prestasi: Ditetapkan paling sedikit 20%
  • Seleksi Nasional Jalur Tes: PTN selain PTN-BH ditetapkan paling sedikit 40% kuota; atau PTN-BH diberikan kuota 30%
  • Seleksi Mandiri: PTN non-BH diberikan kuota 30%; dan PTN-BH diberikan daya tampung sebanyak 50%
  1. Pengalihan Daya Tampung

Baik seleksi melalui prestasi, tes, maupun seleksi mandiri masing-masing dapat dibebankan pada seleksi mandiri jika daya tampung tidak mencukupi. Hal ini merupakan kebijakan yang dijelaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022

Share :

Baca Juga

News

Cara Mendaftar KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Memperoleh Bantuan PIP dan BLT

News

Guru ASN tetap mendapatkan Tunjangan Cuti, Berikut Detailnya

News

PNS dan PPPK Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun? Berikut Informasinya

Edutainment

Jadwal Libur Lebaran dan Liburan Sekolah Tahun 2023 di Berbagai Provinsi di Indonesia

News

Cek Rekening Yuk! Penerima PIP Untuk BLT Pendidikan 2023
Tunjangan Pegawai Pemerintah

News

Rencana Kemenpan-RB Menghapus Honorer dari Instansi Tahun 2023

News

Terdapat Potongan? Informasi Kemendikbud Resmikan Transfer Langsung TPG Ke Rekening Guru

News

Konsep PPPK Part Time, Bakal Dapat Pensiunan? Simak Pernyataan KemenPAN RB