Surat Menpan RB terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikeluarkan guna mengatur regulasi terkait nasib dan status honorer kedepannya.
Surat Menpan RB ini juga berisi dengan putusan terkait permasalah yang sudah lama berlangsung di negeri ini terkait pegawai honorer yang bekerja di dalam sebuah instansi.
Terutama bagi para guru honorer yang di dalamnya masih termasuk bagian dari hal yang nantinya akan terkena dampak dari surat Menpan RB dan sekaligus putusannya.
Yang kita ketahui sendiri masih banyak guru honorer yang belum masuk dapodik dan masih mengabdi sebagai wiyata bhakti selama bertahun-tahun lamanya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini sebagian isi dari surat Menpan RB terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah, perikhal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir di ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2. Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatu sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
3. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.
b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
4. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Pasal 2 ayat (1) berbunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF dan JPT.
c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Halaman Selanjutnya