Program PPG Madrasah 2023 telah dibuka. Bagi para guru yang mengajah di madrasah dan ingin mengikuti program program tersebut, wajib mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan.
PPG Madrasah sendiri merupakan salah satu program pendidikan yang ditawarkan oleh Kementerian Agama. Program ini diperuntukkan bagi para guru madrasah yang ingin meningkatkan kualitas diri dan kompetensi dalam mengajar. Namun, sebelum dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Berdasarkan surat edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023, berikut ini adalah syarat mengukuti PPG Madrasah tahun 2023 ini.
1. Aktif di SIMPATIKA
Syarat pertama bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program PPG dari Kemenaga harus berstatus aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah.
SIMPATIKA merupakan Sistem Informasi Manajemen PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk memantau dan mengelola data guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai guru yang ingin mengukuti program PPG Madrasah, Anda harus terdaftar di SIMPATIKA dan terafiliasi dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah tempat bertugas.
2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat kedua adalah belum pernah ikut sertifikasi guru atau memiliki sertifikat pendidik. Jika Anda sudah pernah mengikuti program sertifikasi guru atau memilih sertifikat pendidik, maka Anda tidak dapat mengikuti PPG Madrasah.
3. Minimal Berijazah S1 atau D4
Syarat ketiga adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih, sesuai aturan linieritas yang berlaku.
Hal ini berarti Anda harus memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang akan dipilih dalam PPG Madrasah di tahun 2023 ini.
4. Memiliki NPK
Syarat keempat adalah memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag). NPK adalah nomor identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Jika Anda belum memiliki NPK, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
5. Memiliki SK Pengangkatan Guru
Syarat berikutnya adalah memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember 2021.
SK pengangkatan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti bahwa Anda telah diangkat sebagai guru di madrasah. TMT atau terhitung mulai tanggal adalah tanggal mulai Anda resmi menjadi guru di madrasah tempat Anda mengajar.
Berlanjut di Halaman Berikutnya