Home / PPG

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:09 WIB

Syarat Mengkuti PPG Madrasah 2023

Dibaca 608 kali

 

Program PPG Madrasah 2023 telah dibuka. Bagi para guru yang mengajah di madrasah dan ingin mengikuti program program tersebut, wajib mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan.

PPG Madrasah sendiri merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh . Program ini diperuntukkan bagi para guru madrasah yang ingin meningkatkan kualitas diri dan kompetensi dalam mengajar. Namun, sebelum dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Berdasarkan terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023, berikut ini adalah syarat mengukuti tahun 2023 ini.

1. Aktif di SIMPATIKA

Syarat pertama bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program PPG dari Kemenaga harus berstatus aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah.

SIMPATIKA merupakan Sistem Informasi Manajemen ( dan ) yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk memantau dan mengelola data guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai guru yang ingin mengukuti program PPG Madrasah, Anda harus terdaftar di SIMPATIKA dan terafiliasi dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah tempat bertugas.

2. Belum Memiliki

Syarat kedua adalah belum pernah ikut sertifikasi guru atau memiliki sertifikat pendidik. Jika Anda sudah pernah mengikuti program sertifikasi guru atau memilih sertifikat pendidik, maka Anda tidak dapat mengikuti PPG Madrasah.

Baca Juga:  Digelar Mei! Ribuan Kuota Guru Disiapkan untuk Program PPG Madrasah

3. Minimal Berijazah atau D4

Syarat ketiga adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih, sesuai aturan linieritas yang berlaku.

Hal ini berarti Anda harus memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang akan dipilih dalam PPG Madrasah di tahun 2023 ini.

4. Memiliki

Syarat keempat adalah memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag). NPK adalah nomor identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Jika Anda belum memiliki NPK, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

5. Memiliki SK Pengangkatan Guru

Syarat berikutnya adalah memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember 2021.

SK pengangkatan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti bahwa Anda telah diangkat sebagai guru di madrasah. TMT atau terhitung mulai tanggal adalah tanggal mulai Anda resmi menjadi guru di madrasah tempat Anda mengajar.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

6. Maksimal Berusia 58 Tahun…..

Share :

Baca Juga

News

Peserta PPG Wajib Tahu! 3 Cara Bergabung Grup Whatsapp Dengan Pengawas Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

News

Penting! Aturan Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022 Agar Tidak Diskualifikasi

PPG

Syarat Sertifikasi Guru PNS dan Non – PNS
ppg guru tertentu 2024

PPG

Panduan Mempelajari Modul hingga Mengerjakan Jurnal PPG 2024 di PMM

PPG

Cara Cepat Mengurus SKCK untuk Keperluan PPG Daljab 2024

News

[Breaking News] Informasi Terbaru Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

News

Perbaikan Serdik Untuk Apa? Berikut Pentingnya Serdik Yang Wajib Diketahui

News

Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat yang Berlaku untuk PPG Daljab 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis