Home / PPG

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:09 WIB

Syarat Mengkuti PPG Madrasah 2023

Dibaca 347 kali

Ilustrasi guru

Ilustrasi guru

 

Program PPG Madrasah 2023 telah dibuka. Bagi para guru yang mengajah di madrasah dan ingin mengikuti program program tersebut, wajib mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan.

PPG Madrasah sendiri merupakan salah satu program pendidikan yang ditawarkan oleh Kementerian Agama. Program ini diperuntukkan bagi para guru madrasah yang ingin meningkatkan kualitas diri dan kompetensi dalam mengajar. Namun, sebelum dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Berdasarkan surat edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023, berikut ini adalah syarat mengukuti PPG Madrasah tahun 2023 ini.

1. Aktif di SIMPATIKA

Syarat pertama bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program PPG dari Kemenaga harus berstatus aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah.

SIMPATIKA merupakan Sistem Informasi Manajemen PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk memantau dan mengelola data guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai guru yang ingin mengukuti program PPG Madrasah, Anda harus terdaftar di SIMPATIKA dan terafiliasi dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah tempat bertugas.

2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat kedua adalah belum pernah ikut sertifikasi guru atau memiliki sertifikat pendidik. Jika Anda sudah pernah mengikuti program sertifikasi guru atau memilih sertifikat pendidik, maka Anda tidak dapat mengikuti PPG Madrasah.

3. Minimal Berijazah S1 atau D4

Syarat ketiga adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih, sesuai aturan linieritas yang berlaku.

Hal ini berarti Anda harus memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang akan dipilih dalam PPG Madrasah di tahun 2023 ini.

4. Memiliki NPK

Syarat keempat adalah memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag). NPK adalah nomor identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Jika Anda belum memiliki NPK, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

5. Memiliki SK Pengangkatan Guru

Syarat berikutnya adalah memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember 2021.

SK pengangkatan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti bahwa Anda telah diangkat sebagai guru di madrasah. TMT atau terhitung mulai tanggal adalah tanggal mulai Anda resmi menjadi guru di madrasah tempat Anda mengajar.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

6. Maksimal Berusia 58 Tahun…..

Share :

Baca Juga

PPG

PPG Prajabatan Model Baru 2022, Simak Apa Saja Ketentuan Terbarunya!

News

Guru Wajib Tahu! Berikut Sistem Pembiayaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022

News

Capaian Pembelajaran dan Beban Belajar Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2022
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Kabar Gembira Surat Edaran Dari Ditjen GTK Untuk Guru , Jangan Sampai Terlewatkan!

News

Penting! Aturan Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022 Agar Tidak Diskualifikasi
syarat naik jabatan untuk guru

News

Guru Penggerak Angkatan 6 2022, dibuka 8000 Kuota

News

Inilah Syarat dan Cara Membuat Akun Simpkb Tunjangan Guru

News

Inilah Langkah-Langkah dalam Mengakses dan Login SIM PPG Dalam Jabatan 2022