Home / News

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:51 WIB

Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun, berikut penjelasannya

Dibaca 3,830 kali

Pada tahun 2023, Indonesia berencana untuk penghapusan honorer dalam dunia kerja. Namun, rencana ini menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak, terutama dari para yang khawatir keberadaan mereka tidak lagi diakui dan mengalami pengangguran.

Selain itu, keputusan ini juga mengkhawatirkan para pelaku usaha yang mengandalkan tenaga kerja honorer untuk menjalankan usaha mereka. Penghapusan honorer merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Honorer merupakan tenaga kerja yang bekerja tanpa status sebagai karyawan tetap dan umumnya dibayar dengan upah yang lebih rendah daripada karyawan tetap. Selain itu, honorer juga tidak mendapatkan dan perlindungan yang sama seperti karyawan tetap. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa honorer seringkali menjadi korban eksploitasi oleh pihak pengusaha atau institusi yang mempekerjakan mereka.

Namun, keputusan tidak semudah itu untuk diimplementasikan. Banyak pihak yang khawatir dengan dampak dari penghapusan honorer ini. Terutama bagi honorer yang telah lama bekerja dan telah mengandalkan pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga:  Peran Pendidik Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Penghapusan honorer juga mengkhawatirkan para pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, yang mengandalkan tenaga kerja honorer untuk menjalankan usaha mereka. Penghapusan honorer juga dapat mempengaruhi ketersediaan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama di sektor dan kesehatan.

Selain itu, penghapusan honorer juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang alternatif pengganti honorer. Beberapa usulan yang muncul antara lain penggantian honorer dengan karyawan atau karyawan .

Namun, usulan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan atau eksploitasi oleh pihak pengusaha atau institusi yang mempekerjakan mereka. Selain itu, banyak yang khawatir bahwa penggantian honorer dengan karyawan kontrak atau outsourcing akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi pihak pengusaha atau institusi.

Dalam menyikapi penolakan terhadap penghapusan honorer, pemerintah perlu melakukan dialog yang intensif dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah juga perlu mengkaji dampak dan alternatif pengganti honorer dengan matang sebelum melakukan keputusan penghapusan.

Halaman Selanjutnya

Perlindungan dari pemerintah

Share :

Baca Juga

News

PPG Daljab 2023 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasinya

News

Panduan Cara Menautkan Akun Sim PKB dengan Akun Belajar untuk PPG 2022

News

Sertifikasi Guru 2022, Ini Dia Syarat  dan Cara Memperolehnya!

News

Informasi Terbaru! Kemendikbud Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

News

PPPK Guru dan Nakes Teknis Wajib Tahu, Surat Edaran BKN Terbaru Tentang Proses Penetapan NI PPPK 2024

News

2 Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 yang Harus Anda Tahu
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Bukan Pembatalan Kenaikan Gaji Guru ASN 8%, Melainkan Dengan Ketentuan Ini!

News

Ingin Mengenal Lebih Jauh Siswa Eligible?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis